Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

UMP 2026 Batal Diumumkan: Pemerintah Susun Aturan Baru Sesuai Putusan MK, Perhitungan Upah Bakal Berubah

Lucky Lukman Nul Hakim • Jumat, 21 November 2025 | 09:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

RADAR BOGOR - Kini pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), untuk mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Karena aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan, pengumuman UMP yang sebelumnya dijadwalkan pada 21 November 2025 resmi ditunda.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menjelaskan, penyusunan PP tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan mengenai upah minimum.

Putusan MK mewajibkan penghitungan upah mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja, sehingga perhitungan upah minimum pada PP baru juga harus menyesuaikan amanat tersebut.

Yassierli menyampaikan bahwa tim telah dibentuk untuk merumuskan estimasi KHL yang akan menjadi dasar perubahan formula penghitungan upah.

Ia menjelaskan dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, kini pemerintah sedang mencermati ketentuan MK secara menyeluruh, terutama terkait kewajiban mempertimbangkan KHL dalam penentuan upah minimum.

Berbeda dari UMP 2025 yang ditetapkan serentak sebesar 6,5 persen oleh Presiden Prabowo Subianto, kenaikan UMP tahun 2026 tidak lagi menggunakan angka tunggal.

Yassierli menegaskan, setiap daerah nantinya dapat menetapkan kenaikan UMP yang berbeda sesuai kondisi ekonomi masing-masing, untuk mengurangi kesenjangan upah antardaerah.

Ia menyebut, beberapa provinsi atau kabupaten/kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi diperbolehkan menetapkan kenaikan UMP yang lebih besar dibanding daerah dengan kondisi ekonomi yang belum kuat.

Selain itu, peran Dewan Pengupahan Daerah juga akan diperluas, sesuai arahan Mahkamah Konstitusi, dan nantinya pengumuman UMP dilakukan langsung oleh kepala daerah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, perhitungan UMP 2026 menggunakan formula yang dikembangkan dari regulasi lama, namun dengan penyesuaian pada variabel tertentu.

Salah satu aspek yang direvisi adalah nilai alpha, yaitu indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, yang sebelumnya berada pada rentang 0,10 hingga 0,30.

Indah menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan perluasan rentang alpha sesuai amanat MK, meski belum mengungkapkan angka pastinya.

Ia menambahkan bahwa variabel serta rumus dasar tetap sama, namun penyesuaian nilai alpha kini harus mempertimbangkan KHL, sehingga menciptakan perbedaan signifikan dibanding penetapan upah sebelumnya.

Mekanisme penetapan UMP tetap mengikuti prosedur, di mana Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menyusun rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada gubernur.

Setelahnya, gubernur bertanggung jawab menetapkan dan mengumumkan UMP secara resmi.

Dengan demikian, untuk tahun 2026 pemerintah pusat tidak lagi menetapkan kenaikan UMP.

Indah menegaskan kembali bahwa peran Dewan Pengupahan daerah akan semakin besar dalam proses penentuan upah minimum, sementara variabel perhitungan tetap mengacu pada regulasi sebelumnya dengan penyesuaian sesuai amanat MK. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#KHL #mk #upah minimum provinsi #ump