RADAR BOGOR - Kabar gembira datang dari dunia pendidikan seiring dimulainya proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4 (periode Oktober-Desember) di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga 22 November 2025, pemantauan menunjukkan adanya pergerakan signifikan dalam proses pencairan TPG triwulan 4. Namun, pencairan ini berjalan dengan diskriminasi kategori kepegawaian.
Berdasarkan informasi dari kanal Youtube Guru Abad 21, mayoritas pencairan TPG triwulan 4 yang sudah terealisasi adalah untuk guru dengan kategori Non-ASN (Non-Aparatur Sipil Negara).
Hal ini menunjukkan bahwa jalur penyaluran TPG melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berjalan lebih lancar.
Baca Juga: Tiga Bansos Tambahan Cair untuk KPM PKH dan BPNT hingga 31 Desember 2025, Apa Saja? Buruan Cek
Sejumlah daerah yang sudah dilaporkan menerima transfer TPG triwulan 4 untuk guru Non-ASN meliputi:
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Tegal
- Rokan Hilir
- Bandung
- Probolinggo
- Banyumas
- Cianjur
- Tasikmalaya
- Sulawesi Tenggara
- Medan
Berbeda dengan guru Non-ASN, pencairan TPG triwulan 4 untuk rekan-rekan guru ASN (PNS/PPPK) terpantau belum berjalan aktif.
Keterlambatan ini disebabkan perbedaan mekanisme penyaluran. TPG untuk guru ASN harus melalui proses transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke kas Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum dapat disalurkan ke rekening guru.
Proses sinkronisasi data dan transfer antar kementerian ini seringkali memakan waktu lebih lama.
Guru ASN diimbau untuk bersabar sambil menunggu update status transfer dari Kemenkeu ke Pemda masing-masing.***
Editor : Eka Rahmawati