Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

TPG Bisa Kurang Meski Sudah Sertifikasi, Penyebabnya Apa? Berikut Syarat yang Harus Diketahui Guru

Khairunnisa RB • Sabtu, 22 November 2025 | 13:21 WIB
Ilustrasi: Guru dan siswa saat melakukan aktivitas belajar mengajar di dalam kelas.
Ilustrasi: Guru dan siswa saat melakukan aktivitas belajar mengajar di dalam kelas.

RADAR BOGOR - Permasalahan selisih nilai tunjangan profesi kembali mencuat setelah sejumlah guru mengeluhkan jumlah dana yang diterima tidak sesuai perhitungan.

Idealnya, nilai tunjangan profesi guru atau TPG mengikuti besaran gaji pokok, tetapi dalam praktiknya bisa terjadi disparitas karena berbagai faktor administratif.

Kondisi ini seringkali muncul akibat pembaruan data yang belum sinkron, seperti kenaikan gaji berkala atau perubahan status kepegawaian yang belum tercatat secara mutakhir dalam sistem Dapodik.

Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, ketidaksesuaian tersebut tidak serta-merta berarti kerugian permanen, sebab telah tersedia mekanisme koreksi melalui audit dan monitoring resmi.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan 4 Resmi Cair di Berbagai Daerah, Siapa yang Duluan Cair, ASN atau Non-ASN?

Regulasi terbaru menegaskan bahwa kekurangan atau kelebihan pembayaran akan disesuaikan pada periode berikutnya, baik triwulan maupun semester selanjutnya.

Bagi yang mengalami kelebihan transfer, diwajibkan melakukan pengembalian melalui rekening kas daerah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Pihak berwenang mengimbau agar pendidik tetap proaktif memeriksa informasi pada Info GTK serta melakukan pembaruan data melalui operator sekolah.

Jika terdapat perubahan rekening, guru harus segera melaporkannya agar tidak terjadi kendala saat proses transfer berlangsung.

Baca Juga: Gelombang Pencairan 5 Bansos Jelang Akhir November 2025, KPM Segera Terima PKH, BPNT, BLT Kesra dan Bantuan Lainnya

Tidak kalah penting, kepemilikan sertifikat pendidik juga kerap disalahpahami. Sertifikasi bukanlah jaminan mutlak pencairan tunjangan.

Ada syarat lain yang harus dipenuhi, seperti keaktifan mengajar, pemenuhan beban jam, serta keabsahan data induk. Tanpa itu semua, meskipun bersertifikat, hak tunjangan dapat tertunda.

Dengan memahami alur penyesuaian serta prosedur resmi yang berlaku, guru diharapkan tidak hanya menjadi penerima pasif, tetapi juga aktor yang aktif dalam menjaga validitas data dan kelancaran hak profesinya.

Transparansi administrasi menjadi kunci utama agar kesejahteraan guru dapat terjamin secara berkelanjutan.

Editor : Eka Rahmawati
#tpg #guru