RADAR BOGOR - Kabar menggembirakan datang bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah, melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025, kini secara resmi membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Keputusan ini menjadi angin segar dan harapan besar bagi ribuan pegawai non-ASN yang telah lama menantikan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi kini memiliki wewenang untuk mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Usulan ini harus didasarkan pada dua faktor pertimbangan utama:
1. Ketersediaan Anggaran: Instansi harus memastikan adanya alokasi anggaran yang memadai untuk menggaji PPPK penuh waktu.
2. Evaluasi Kinerja Pegawai: Status pegawai akan ditentukan oleh hasil penilaian atau evaluasi kinerja mereka.
Kunci Utama: Kinerja dan Jaminan Hak
Sebelum status diubah, Menpan RB menekankan bahwa evaluasi kinerja adalah kunci utama.
PPPK paruh waktu diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan menjalani evaluasi secara triwulan dan tahunan.
Hasil evaluasi inilah yang akan menentukan apakah perjanjian kerja mereka akan diperpanjang atau diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Meskipun masih berstatus paruh waktu, pegawai dijamin tetap menerima upah minimal sesuai dengan besaran saat masih menjadi non-ASN atau sesuai Upah Minimum Wilayah (UMW).
Pendanaan upah ini dapat bersumber dari pos belanja lain selama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga dijamin berhak atas fasilitas lain yang sesuai dengan regulasi ASN.
6 Langkah Resmi Alih Status
Untuk memastikan proses alih status berjalan transparan dan sesuai aturan, Menpan RB telah menetapkan enam tahapan resmi yang harus dilalui oleh instansi pemerintah:
1. Pengusulan Kebutuhan: PPK memulai proses dengan mengusulkan rincian kebutuhan PPPK penuh waktu (mencakup jabatan, kualifikasi, dan penempatan) kepada Menteri PANRB.
2. Penetapan Kebutuhan: Menteri PANRB kemudian menetapkan rincian kebutuhan PPPK di setiap instansi.
3. Rincian Kebutuhan: Penetapan ini mencakup detail mengenai jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan yang dibutuhkan.
4. Pengusulan Perubahan Status: Setelah penetapan kebutuhan, PPK mengusulkan perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu kepada Kepala BKN, dengan batas waktu maksimal 7 hari kerja.
5. Penetapan Pertimbangan BKN: Kepala BKN menetapkan pertimbangan resmi atas usulan perubahan status tersebut.
6. Penetapan Pengangkatan: Langkah terakhir, PPK menetapkan pengangkatan PPPK penuh waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan selesainya keenam tahapan ini, pegawai yang awalnya paruh waktu resmi berganti status menjadi PPPK penuh waktu, menandai peningkatan signifikan dalam karier kepegawaian mereka.***
Sumber berita: Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025
Editor : Alpin.