Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Kalian Pelaku UMK yang Butuh Bantuan Pelayanan Hukum? Tenang, Kementerian UMKM punya LBPH-UMK

Rani Puspitasari Sinaga • Sabtu, 22 November 2025 | 16:08 WIB
Ilustrasi pelaku UMK.
Ilustrasi pelaku UMK.

RADAR BOGOR - Kementerian UMKM kembali perkenalkan bantuan pelayanan hukum untuk pelaku UMK yang tengah berurusan dengan masalah hukum.

Bantuan pelayanan hukum yang dibeberkan Kementerian UMKM, yaitu Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum UMK (LBPH-UMK).

Melansir Instagram resmi Kementerian UMKM, lembaga pelayanan hukum atau LBPH UMK ini menjadi layanan darurat untuk para pelaku usaha kecil, dalam beberapa bantuan.

Bisa membantu mulai dari memberikan konsultasi, ada juga pendampingan, bisa perlindungan pelaku UMK, bahkan hingga advokasi hukum.

Salah satu kasus pelaku UMK yang telah ditangani, yaitu Mama Khas Banjar.

Dalam kasus ini, Menteri UMKM pun ikut hadir sebagai amicus curiae, dalam persidangan.

Lalu, kasus apa yang bisa pelaku UMK adukan:

1. Wanprestasi

2. Hutang Piutang

3. Pelanggaran HKI

4. Sengketa Tenaga Kerja

5. Sengketa Pajak

6. Penyusunan dokumen hukum.

Nah, bagi pelaku UMK yang ingin mendapatkan bantuan pelayanan hukum dari lembaga Kementerian UMKM ini, caranya memiliki e-KTP dan NIB, lalu mendaftarkan diri melalui lbphumk.umkm.go.id.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#kementerian umkm #pelayanan hukum #umk