RADAR BOGOR - Komisi X DPR RI menyoroti pentingnya perlindungan hukum guru, terutama terkait tindakan pendisiplinan siswa yang selama ini dinilai rawan menimbulkan kriminalisasi, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, Komisi X DPR melalui Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa perlindungan hukum guru harus diperkuat agar tenaga pendidik dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut dan tetap menjaga profesionalitas.
Kekhawatiran ini muncul dari berbagai temuan, saat Komisi X DPR melakukan kunjungan kerja ke Balai Guru dan Tenaga Kependidikan di Kalimantan Timur. Di mana guru, pengawas sekolah, hingga lembaga pendidikan menyampaikan bahwa perlindungan hukum saat ini masih lemah.
Situasi tersebut dinilai dapat mengurangi motivasi dan kenyamanan guru dalam mendidik siswa.
Lagi, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa penguatan regulasi diperlukan meskipun perlindungan guru sebenarnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
Karena itu, revisi RUU Sisdiknas akan memuat bab khusus yang menegaskan perlindungan guru sekaligus aturan pencegahan perundungan di sekolah.
Beberapa poin penting yang akan diatur dalam revisi tersebut meliputi:
1. Penguatan perlindungan hukum bagi guru, terutama terkait tindakan pendisiplinan.
2. Regulasi lebih tegas mengenai pencegahan bullying di lingkungan sekolah.
3. Aturan turunan berupa PP atau Permen yang menjelaskan batasan tindakan guru secara rinci agar tidak multitafsir.
Melalui aturan yang lebih jelas, DPR RI berharap revisi ini mampu mengurangi potensi kriminalisasi terhadap guru, tanpa mengabaikan perlindungan bagi siswa.
Keseimbangan antara hak pendidik dan hak peserta didik menjadi tujuan utama pembaruan regulasi tersebut.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga