Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu, tapi Kontrak Setahun Bisa Putus karena 11 Hal Ini, Nomor 8 Paling Ditakuti

Robecca Sesaria • Rabu, 26 November 2025 | 05:20 WIB
Ilustrasi ASN PPPK
Ilustrasi ASN PPPK

RADAR BOGOR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan aturan krusial melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur secara resmi status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Penetapan ini memberikan kepastian status bagi para tenaga honorer.

Namun, penting dicatat bahwa status kepegawaian PPPK paruh waktu membawa konsekuensi serius terkait perpanjangan kontrak.

Berbeda dengan PNS, PPPK paruh waktu tidak mendapatkan perpanjangan kontrak secara otomatis.

Kontrak kerja awal hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang, tetapi harus didasarkan pada hasil evaluasi kinerja tahunan pegawai.

Apabila pegawai tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran serius berisiko tinggi, kontraknya dapat dihentikan dan tidak diperpanjang.

11 Alasan Kontrak PPPK Paruh Waktu Tidak Diperpanjang

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 merinci 11 kondisi utama yang dapat menyebabkan kontrak PPPK paruh waktu diputus atau tidak diperpanjang, sehingga menuntut komitmen tinggi dari setiap pegawai:

1. Perubahan Status: Diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

2. Mengundurkan Diri: Penghentian kontrak atas permintaan sendiri.

3. Meninggal Dunia: Kematian pegawai.

Baca Juga: Resmi Dilantik, tapi PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Hanya Terima Gaji Rp1 Juta Tanpa Tunjangan, THR, dan Gaji ke-13

4. Pelanggaran Ideologi: Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945.

5. Batas Usia: Mencapai usia pensiun atau habisnya masa perjanjian kerja tanpa kebijakan perpanjangan.

6. Kebijakan Instansi: Jabatan dihapus karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

7. Kesehatan: Dinyatakan tidak mampu secara jasmani atau rohani melaksanakan tugas.

8. Kinerja Buruk: Gagal mencapai target kerja (SKP) dalam evaluasi berkala.

9. Pelanggaran Disiplin Berat: Melakukan tindakan disiplin tingkat berat.

10. Hukuman Pidana: Dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk kejahatan jabatan.

11. Netralitas ASN: Menjadi anggota atau pengurus partai politik, atau melanggar prinsip netralitas ASN.

Intinya, PPPK paruh waktu memperoleh jaminan status, tetapi kelanjutan karier sepenuhnya bergantung pada kedisiplinan, netralitas, dan hasil evaluasi kinerja tahunan yang ketat.***

Editor : Eli Kustiyawati
#honorer #pppk #pns