RADAR BOGOR – Kabar dimulainya pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 per 24 November 2025 disambut antusias oleh para guru bersertifikasi.
Namun, euforia ini segera berganti menjadi tanda tanya besar.
Banyak guru melaporkan bahwa dana TPG yang masuk ke rekening hanya setara pembayaran untuk dua bulan gaji pokok, bukan tiga bulan penuh sebagaimana mestinya untuk TPG triwulan.
Fenomena kekurangan bayar satu bulan ini memicu keresahan. Guru mempertanyakan, “Apakah ini TPG Triwulan 4 atau justru TPG tambahan 100 persen? Dan bagaimana nasib sisa pembayaran satu bulan yang belum diterima?”
Dana yang sudah dicairkan sejak November 2025 memang dikonfirmasi sebagai pembayaran TPG untuk Triwulan 4.
Ini berarti dana tersebut bukan TPG 100 persen yang juga ditunggu-tunggu oleh tenaga pendidik.
Nasib Sisa Pembayaran 1 Bulan: Realokasi atau Carry Over
Dilansir dari YouTube Guru Abad 21, pemerintah menjamin bahwa kekurangan pembayaran TPG Triwulan 4 sebesar satu bulan gaji pokok tetap menjadi hak penuh guru dan pasti akan dicairkan.
Kekurangan ini umumnya terjadi karena adanya penyesuaian atau keterbatasan pagu anggaran di akhir tahun.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan menggunakan dua mekanisme pembayaran:
Mekanisme Realokasi Pagu Anggaran
Upaya pertama yang dilakukan adalah mencari pagu anggaran (jatah dana) dari pos-pos lain yang belum terpakai.
Anggaran ini kemudian akan direalokasikan untuk melunasi sisa TPG Triwulan 4 pada 2025.
Mekanisme Carry Over (Pelunasan Tahun Depan)
Apabila alokasi anggaran di sisa tahun 2025 tidak mencukupi, maka sisa satu bulan pembayaran TPG tersebut akan dilunasi melalui mekanisme carry over.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, pembayaran yang tertunda melalui skema ini biasanya dicairkan pada awal tahun berikutnya, yakni sekitar Januari atau Februari 2026.
Meskipun terjadi kekurangan pembayaran, guru diimbau untuk tidak khawatir. Dana yang belum terbayar dipastikan tetap menjadi hak dan akan dilunasi.
Guru disarankan untuk terus memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan setempat serta memastikan seluruh data administrasi, terutama di Dapodik sudah valid agar tidak menghambat proses pencairan sisa tunjangan.***
Editor : Eli Kustiyawati