Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jelang Akhir 2025, KemenPAN RB Terbitkan Surat Edaran Terbaru Soal Penyelesaian Non ASN, Bagaimana Nasib Honorer?

Robecca Sesaria • Minggu, 30 November 2025 | 16:19 WIB

Ilustrasi: Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat pelantikan beberapa waktu lalu.
Ilustrasi: Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat pelantikan beberapa waktu lalu.

RADAR BOGOR - Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan permasalahan status tenaga honorer.

Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan nomor B/5645/SM.01.00/2025.

SE yang ditujukan kepada seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) se-Indonesia ini berfokus pada penyelesaian pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.

Meskipun upaya penataan tenaga honorer telah berlangsung sejak tahun 2005 dan diperkuat oleh Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, penyelesaiannya belum tuntas.

Baca Juga: Koperasi Kelurahan Merah Putih Pertama Dibangun di Pakansari Bogor, Jadi Pilot Project dan Lokasi Study Banding

Sebagai langkah akhir, pemerintah menjadikan proses ini sebagai prioritas nasional dan menegaskan bahwa seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 adalah kebijakan afirmasi terakhir untuk menyelesaikan masalah honorer.

Dalam CASN 2024, total formasi yang ditetapkan adalah 1.266.081, yang terdiri dari 248.970 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.017.111 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan poin utamanya adalah:

  1. Tahap 1: Untuk honorer yang terdaftar di database BKN dan eks Tenaga Harian Lepas Kategori 2 (THK-2).
  2. Tahap 2: Untuk pegawai non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut dan lulusan Program Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Saldo KKS Mandiri Eks Pos Cair Serentak di Hari Libur: BPNT, Bantuan Penebalan, dan BLT Kesra Rp900 Ribu Masuk Bersamaan

Jaminan Status Bagi yang Tidak Lolos

Untuk memastikan semua tenaga honorer mendapatkan kepastian status, pemerintah juga menyediakan jalur alternatif.

Honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 akan dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Melalui SE ini, pemerintah Daerah diinstruksikan untuk segera memberikan solusi penyelesaian secara internal, menandakan bahwa penundaan sudah berakhir dan penataan honorer ditargetkan selesai total sesuai amanat UU ASN 2023. 

Editor : Eka Rahmawati
#honorer #asn #kemenpan rb #surat edaran