RADAR BOGOR - Gudang Bulog di Sibolga, Sumatera Utara, menjadi sasaran penjarahan setelah bencana banjir dan longsor memutus akses logistik ke wilayah tersebut.
Kondisi darurat pangan yang berlangsung selama beberapa hari memicu warga menyerbu fasilitas penyimpanan bahan pokok itu.
Perum Bulog melalui Direktur Operasional dan Pelayanan Publik, Andi Afdal menyampaikan, kejadian tersebut merupakan dampak langsung dari terputusnya jalur distribusi pasca bencana.
Dalam keterangannya, Minggu (30/11/2025) ia menekankan pentingnya dukungan semua pihak untuk membantu pemulihan keamanan dan memastikan penyaluran bantuan kembali berjalan normal.
Andi juga mengatakan, situasi ini menjadi pembelajaran agar sistem mitigasi bencana dan distribusi pangan ke depan bisa lebih responsif.
Pemimpin Wilayah Bulog Sumatera Utara, Budi Cahyanto menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri dan seluruh pemangku kepentingan guna memulihkan distribusi pangan serta menormalkan situasi di lapangan.
Ia menyebut masyarakat berada dalam keadaan darurat akibat banjir yang menyebabkan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, dan terputusnya akses pasokan.
Bulog saat ini masih mendata jumlah beras dan minyak goreng yang diambil massa dari Gudang Sarudik.
Proses komunikasi dengan tim lapangan mengalami gangguan karena sinyal di wilayah terdampak belum stabil.
Budi mengatakan, pendataan tetap dilakukan secara bertahap agar penanganan pasca insiden bisa berjalan tepat sasaran.
Bulog menegaskan, komitmennya untuk menjaga stabilitas pasokan pangan selama masa pemulihan bencana dan memastikan kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Diketahui, banjir menerjang Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada 24–25 November 2025.
Selain menyebabkan korban jiwa, bencana tersebut merusak infrastruktur, termasuk akses jalan yang terputus dan area longsor yang menghalangi distribusi logistik.
Kondisi ini membuat warga tidak dapat memperoleh pasokan pangan selama sekitar tiga hari. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim