Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KIP Tolak Permohonan Sengketa Bon Jowi Terhadap Polda Metro, UGM Didesak Bawa 20 Dokumen Ijazah Jokowi

Muhammad Ali • Selasa, 2 Desember 2025 | 20:40 WIB
Sidang sengketa informasi terkait permohonan dokumen akademik Presiden Joko Widodo di Gedung Kantor Komisi Informasi (KIP), Jakarta Pusat, Selasa 2 Desember 2025.
Sidang sengketa informasi terkait permohonan dokumen akademik Presiden Joko Widodo di Gedung Kantor Komisi Informasi (KIP), Jakarta Pusat, Selasa 2 Desember 2025.

RADAR BOGOR – Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar dua sidang sengketa informasi terkait permohonan dokumen akademik Presiden Joko Widodo yang diajukan kelompok Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi), di Gedung Kantor Komisi Informasi (KIP), Jakarta Pusat, Selasa 2 Desember 2025.

Kuasa Hukum Bon Jowi, Syamsuddin Alimsyah, menjelaskan bahwa pada sidang pertama melawan Polda Metro, majelis KIP menjatuhkan putusan sela dan menolak permohonan sengketa yang diajukan Lukas Luwarso (wartawan senior), Leony Lidya (akademisi), dan Herman (Direktur Eksekutif KOPEL Indonesia)

“Majelis beralasan pengajuan sengketa kami terlalu cepat dari masa waktu yang diatur undang-undang. Menurut majelis, Polda masih punya waktu dua hari untuk menjawab surat pemohon,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa 2 Desember 2025.

Bon Jowi mempercepat pengajuan sengketa karena menilai Polda Metro Jaya selama ini tidak pernah merespons surat permohonan informasi.

Dalam persidangan, terungkap adanya miskomunikasi antara PPID Mabes Polri dan Polda Metro, di mana surat permohonan dari kelompok Bon Jowi baru diteruskan belakangan.

Syamsuddin mengatakan majelis juga menyoroti tidak tersedianya format permohonan informasi publik di laman PPID Polda Metro.

Selama ini, masyarakat hanya dapat mengajukan permohonan melalui email atau menyerahkan langsung berkas permintaan dokumen.

Menurut keterangann Syamsuddin, Ketua Majelis, Rospita Vicy Paulyn, mempersilakan Bon Jowi mengajukan sengketa baru ke Polda Metro dan memperingatkan Polda agar responsif terhadap setiap keberatan dari pemohon.

Polda Metro Jaya juga diminta menyiapkan dokumen meski masih menunggu arahan dari Mabes Polri.

Ia mengatakan persidangan kemudian dilanjutkan dengan termohon UGM pada tahap ajudikasi.

Dalam sidang sebelumnya, UGM diwajibkan membawa 20 dokumen terkait riwayat akademik Jokowi.

Namun majelis kembali mendapati bahwa UGM tidak membawa dokumen-dokumen tersebut.

“UGM memang melakukan uji konsekuensi, tetapi timnya hanya dari internal. Alasannya takut dokumen Jokowi bocor. Majelis tidak menerima alasan itu dan memerintahkan uji konsekuensi ulang,” tutup Syamsuddin.(cr1)

Editor : Alpin.
#jokowi #ugm #polda metro jaya #ijazah palsu