RADAR BOGOR - Meskipun ada penurunan jumlah penerima manfaat, mitra, yayasan, dan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG tidak boleh memecat relawan yang telah bekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Untuk menjaga kualitas pemenuhan gizi kepada para penerima manfaat MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pengurangan jumlah penerima manfaat, jadi bukan kebijakan SPPG.
"Ingat ya, setiap SPPG dilarang me-layoff relawan, karena program MBG tidak hanya memberikan makanan bergizi kepada siswa, tetapi juga untuk menghidupkan perekonomian masyarakat, termasuk dengan mempekerjakan 47 warga lokal di setiap SPPG," kata Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang.
Karena munculnya SPPG baru, jumlah penerima manfaat banyak SPPG turun dari 3.500 menjadi 1.800.
"Saya menyadari bahwa kuantitas SPPG di Kabupaten Banyumas hanya 154, tetapi sekarang ada 227. Kok bisa? Ini jelas tidak benar karena akan ada perselisihan antara penerima manfaat,” kata Nanik.
Nanik berjanji untuk menyelesaikan masalah yang muncul karena munculnya SPPG-SPPG baru yang melebihi kuota di BGN.
Selain itu, diketahui bahwa di sebuah kecamatan di Banyumas dengan jumlah penerima manfaat hanya 16 ribu dan telah memiliki 6 SPPG, 5 SPPG baru telah disetujui dan dibangun.
Nanik mengingatkan bahwa pengelola SPPG tidak boleh memecat relawan dapur meskipun banyak penerima manfaat telah berkurang.
“Untuk penghormatan relawan dapur, saya sudah mendapat solusi dari Pak Sony Sonjaya (Waka BGN bidang Sistem Tata Kelola) setelah berbicara semalaman dengan para pimpinan BGN, bahwa mekanisme at cost dapat digunakan,” katanya.
Sistem penggantian biaya yang sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah, seperti kuitansi, faktur, atau tiket, dikenal sebagai "at cost".
Biaya yang diganti bukan margin keuntungan; itu adalah biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk pengadaan atau layanan. Pihak yang berwenang akan memeriksa dan memverifikasi bukti pengeluaran.
Selanjutnya, Wakil Kepala BGN untuk Investigasi dan Komunikasi Publik menyatakan bahwa penerima manfaat MBG diperluas oleh Peraturan Presiden nomor 115 tahun 2025.
Sekarang, penerima MBG tidak hanya siswa sekolah, siswa madrasah, dan santri; mereka juga termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan bayi baru lahir.
Selain itu, MBG memberikan manfaat kepada para pendidik, termasuk guru sekolah negeri, tenaga honorer, guru swasta, ustadz pesantren dan santri di pesantren salaf yang tidak berafiliasi dengan Kementerian Agama, kader PKK, dan Posyandu. (***)
Editor : Yosep Awaludin