RADAR BOGOR - Warga Muslim Indonesia yang memenuhi persyaratan, dapat mengikuti seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH 1447 H/2026 M, yang resmi dibuka Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Pendaftaran PPIH tingkat pusat dimulai pada 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB di situs web resmi petugas.haji.go.id.
Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistyo Ekoprojo mengtakan bahwa batas akhir pengumpulan berkas pendaftaran PPIH adalah 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
Tahun ini, seleksi PPIH membuka delapan formasi layanan, yang mencakup:
1. Akomodasi
2. Konsumsi
3. Transportasi
4. Bimbingan Ibadah
5. Pelindungan Jemaah
6. Media Center Haji (MCH)
7. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH)
8. Layanan Jamaah Lansia dan Disabilitas.
Chandra menyatakan bahwa proses seleksi tidak melibatkan pungutan biaya atau gratifikasi. Hanya dapat dibuat satu akun menggunakan satu NIK untuk setiap pendaftar.
"Pastikan seluruh dokumen dan proses pendaftaran dilakukan dengan benar. Kesalahan pengisian menjadi konsekuensi peserta. Keputusan panitia bersifat mutlak," katanya.
Syarat Umum untuk Calon PPIH
- Warga Negara Indonesia dan beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan oleh dokter pemerintah
- Tidak sedang hamil
- Berkomitmen untuk melayani jemaah haji
- Berintegritas, kredibel, dan memiliki rekam jejak yang baik
- Tidak tersangka kasus pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai
- Diutamakan bisa berbahasa Arab atau Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami-istri tidak boleh bertugas sebagai PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
Selain itu, PPIH dapat berasal dari pejabat negara, ASN dan non-ASN, jajaran TNI dan Polri, organisasi kemasyarakatan Islam, pondok pesantren, PTKI, dan tenaga profesional yang berhubungan dengan layanan haji.
Chandra menambahkan bahwa kandidat petugas tidak boleh menjadi PPIH kloter atau PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali sebelum 2022.
Situs resmi petugas.haji.go.id menyediakan informasi lengkap tentang persyaratan khusus dan prosedur pendaftaran. (***)
Editor : Yosep Awaludin