Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Tunjangan Profesi Guru 100 Persen Mulai Masuk Rekening Hari Ini, Tenaga Pendidik Diminta Siap-Siap, Ada Tenggat 14 Desember yang Bisa Buat Dana Hangus

Khairunnisa RB • Senin, 8 Desember 2025 | 18:05 WIB
Ilustrasi. Tenaga pendidik yang mendapatkan tunjangan profesi guru.
Ilustrasi. Tenaga pendidik yang mendapatkan tunjangan profesi guru.

RADAR BOGOR - Kabar besar kembali mengguncang dunia pendidikan tanah air. Senin, 8 Desember 2025, menjadi hari yang dinantikan ribuan tenaga pendidik ketika Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen mulai dicairkan ke rekening masing-masing.

Namun, di balik kabar tunjangan profesi guru tersebut, terdapat sejumlah batas waktu krusial yang wajib diperhatikan para tenaga pendidik, terutama terkait pengusulan, verifikasi data, hingga penyaluran lintas kementerian yang sangat ketat menjelang tutup buku 2025.

Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru mengonfirmasi sejumlah daerah telah mulai menyalurkan tunjangan profesi guru 100, tambahan penghasilan daerah (TPD), serta gaji ke-13 untuk para tenaga pendidik.

Jadwal resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut bahwa pencairan TPG triwulan IV berlangsung sejak akhir November hingga pertengahan Desember 2025.

Proses pencairan dilakukan bertahap per daerah, bergantung pada kesiapan anggaran dan kelengkapan berkas.

Tenggat 5–14 Desember: Siapa yang Telat, Siap-Siap Nunggu Tahun 2026

Berdasarkan informasi resmi:

• 5 Desember 2025 → Tenggat pengajuan usulan TPG untuk guru non ASN oleh Dinas Pendidikan.

• 10 Desember 2025 → Batas maksimal Puslapdik menerbitkan SKTP.

• 12 Desember 2025 → Dana mulai dikirim oleh KPPN ke rekening guru yang datanya valid.

• 14 Desember 2025 → KPPN resmi tutup buku, tidak ada pencairan lagi setelah tanggal ini.

Guru yang diusulkan terlambat setelah 5 Desember, otomatis diproses sebagai carryover dan baru dibayarkan Maret 2026.

Aturan Resmi: Tidak Semua Guru ASN Berhak TPG 100%

Pembayaran TPG 100% dan gaji ke-13 ditegaskan dalam:

• PP No. 11 Tahun 2025

• PMK No. 23 Tahun 2025

Syarat penerima:

• Guru ASN bersertifikat pendidik

• Tidak menerima TPP atau tukin dari pemda

• Data terverifikasi lengkap oleh dinas dan pusat

• Tidak memiliki beban kerja atau administrasi bermasalah

Baca Juga: BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan

Dengan aturan tersebut, tidak semua guru otomatis menerima tunjangan tambahan ini.

Jadwal Pencairan Nasional Dibagi 3 Tahap

Menurut Ditjen Perbendaharaan:

• Tahap 1 (12–25 November)
Untuk daerah dengan verifikasi cepat.

• Tahap 2 (2–10 Desember)
Pencairan THR + TPG 100% bersamaan dengan THR ASN.

• Tahap 3 (15–22 Desember)
Penyaluran gaji ke-13 sebelum libur Natal 2025.

Guru Diminta Aktif Memeriksa Rekening dan Berkoordinasi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut sebagai pihak yang mengumpulkan data dari daerah.

Guru diimbau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan data tidak tertunda.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#guru #tenaga pendidik #tunjangan profesi