RADAR BOGOR - Ribuan guru di seluruh Indonesia menyambut kabar menggembirakan ketika tunjangan profesi guru 100 persen, gaji ke-13, dan THR mulai dicairkan mulai Senin 8 Desember 2025.
Program ini menjadi salah satu pencairan terbesar menjelang akhir tahun yang menutup rangkaian penyaluran tunjangan profesi guru 2025.
Namun di balik euforia tersebut, terdapat “rahasia” sistem pencairan tunjangan profesi guru yang perlu diketahui para pendidik, terutama mengenai mekanisme verifikasi, alur anggaran, hingga risiko gagal cair jika melewati batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, berikut rangkaian proses yang cukup rumit:
• Dinas Pendidikan mengajukan data guru non ASN: maksimal 5 Desember.
• Puslapdik memverifikasi dan menerbitkan SKTP: maksimal 10 Desember.
• Pengajuan dana dikirim ke KPPN: disalurkan 12 Desember.
• 14 Desember: Sistem KPPN ditutup, tidak ada pencairan menyusul.
Proses ini menunjukkan bahwa sinkronisasi lintas kementerian sangat menentukan cair-tidaknya TPG guru di akhir tahun.
Jika Lewat Tenggat, Dana Tidak Hangus—Tapi Baru Keluar Maret 2026
Guru yang terlambat masuk daftar usulan tetap mendapat haknya, tetapi harus bersabar.
Pemerintah memastikan dana tersebut akan diproses sebagai carryover dan masuk ke penganggaran tahun 2026, dijadwalkan cair sekitar Maret.
Syarat Penerima: Tidak Semua Guru ASN Otomatis Dapat
Berdasarkan PP dan PMK terbaru:
• Hanya guru ASN bersertifikat pendidik
• Tidak menerima TPP/tunjangan kinerja
• Data telah diverifikasi lengkap
• Tidak ada kendala administratif
Karena itu, guru yang menerima tunjangan daerah atau tunjangan perbaikan penghasilan tidak berhak atas TPG 100%.
Tiga Gelombang Penyaluran Mendekati Libur Akhir Tahun
Ditjen Perbendaharaan mengonfirmasi alur nasional:
1. Gelombang Pertama (12–25 November)
TPG Triwulan IV untuk daerah dengan proses cepat.
2. Gelombang Kedua (2–10 Desember)
THR + TPG 100% disalurkan bersamaan dengan THR ASN.
3. Gelombang Ketiga (15–22 Desember)
Gaji ke-13 wajib cair sebelum libur Natal dan pergantian tahun.
Baca Juga: Gunakan Uang Rakyat, DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Perketat Pengawasan Proyek Strategis 2025
Sebagai pengumpul data resmi, Kemendagri memastikan daerah menyerahkan daftar penerima tepat waktu.
Daerah yang lambat berpotensi membuat guru setempat ikut tertunda menerima haknya.
Guru dihimbau aktif mengecek:
• Info dari Dinas Pendidikan
• Dashboard tunjangan
• Rekening bank daerah masing-masing
Dengan aturan baru, guru ASN yang memenuhi syarat mendapat:
• THR
• Gaji ke-13
• Tambahan TPG 100 persen (senilai 1 kali gaji pokok)
Total tambahan pendapatan ini disebut “lumayan signifikan”, terlebih menjelang libur Natal & Tahun Baru 2026.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga