RADAR BOGOR – Permintaan Presiden Prabowo agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mendapat sorotan dari kalangan hukum.
Praktisi Hukum, Dodi Herman Fartodi menegaskan pemberhentian kepala daerah termasuk Bupati Aceh Selatan tidak dapat dilakukan secara instan.
Karena telah diatur secara rigid dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang sebagian telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023.
Managing Partner Kanz N Khansaa itu menjelaskan, pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) huruf c, namun alasan pemberhentian tidak bisa ditafsirkan secara subjektif.
“Memang tersurat kepala daerah dapat diberhentikan. Tetapi alasan pemberhentian tidak bisa dilakukan secara subjektif. Semuanya harus objektif sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, dasar objektif yang dimaksud tercantum dalam Pasal 68, yang mengatur kepala daerah dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana Pasal 67, termasuk tidak menjalankan program strategis nasional.
Selain itu, kepala daerah juga dapat diberhentikan jika terbukti melanggar sumpah/janji jabatan atau melakukan pelanggaran terhadap larangan yang tercantum dalam Pasal 76. “Salah satunya adalah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri,” jelas Dodi.
Namun, proses pemberhentian tidak serta-merta dilakukan. Terdapat mekanisme bertahap sebelum seorang bupati dicopot.
Prosesnya akan panjang. Dimulai dari sanksi berupa teguran tertulis hingga dua kali berturut-turut.
"Setelah itu tidak langsung diberhentikan permanen, tetapi diberhentikan sementara selama tiga bulan,” katanya.
Setelah terbukti melakukan pelanggaran dan melewati seluruh tahapan, kepala daerah akan diusulkan oleh gubernur kepada Mendagri untuk diberhentikan. Mendagri kemudian memberikan keputusan resmi berupa penetapan pemberhentian.
“Terkecuali jika gubernur tidak memberi usulan padahal sudah ada bukti pelanggaran, maka menteri dapat langsung menetapkan pemberhentian. Tetapi tetap harus berdasarkan putusan Mahkamah Agung sesuai Pasal 80,” kata Dodi.
Karena itu, ia menilai permintaan Presiden kepada Mendagri untuk memproses pemberhentian seorang Bupati Aceh Selatan kurang tepat secara prosedural.
Seharusnya Presiden melaporkan kepada gubernur sebagai atasan langsung bupati agar diproses pelanggarannya. Setelah itu baru kemudian gubernur mengusulkan kepada menteri.
"Ini penting untuk menjaga marwah Presiden dari tindakan yang dapat disebut abuse of power,” tegasnya.
Dodi menambahkan, Presiden hanya dapat langsung memberhentikan kepala daerah jika aturan perundang-undangannya terlebih dahulu diubah.
“Bisa saja Presiden memberhentikan secara langsung, tetapi caranya adalah ubah dulu undang-undangnya. Baru bisa dieksekusi,” ujarnya.
Hingga kini, pemerintah pusat belum mengeluarkan keterangan resmi terkait mekanisme yang akan ditempuh atas permintaan Presiden tersebut. (uma)
Editor : Yosep Awaludin