RADAR BOGOR - Keberadaan Akta Pembatalan Nomor 65 tanggal 31 Desember 2009 makin menguat usai pengacara Nany Widjaja berulang kali menghindar saat dimintai penjelasan.
Akta itu diklaim dibuat di hadapan notaris Topan Dwi Susanto alias Edhi Susanto serta disebut memiliki fungsi membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008.
Namun Akta Nomor 14 tersebut merupakan dokumen yang ditandatangani oleh Nany sendiri yang berisi pernyataan kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) Tabloid Nyata merupakan milik PT Jawa Pos.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Nany Widjaja menjadikan Akta Nomor 65 sebagai salah satu dasar argumentasi.
Akan tetapi sampai saat ini, akta itu tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan, sementara notaris yang disebut membuatnya menyatakan tidak pernah membuat akta bernomor 65 pada tahun 2009 tersebut.
Terkait hal itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyampaikan proses penilaian alat bukti sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Fickar menegaskan pihak yang menggugat harus bisa membuktikan keberadaan dokumen yang mereka jadikan dasar dalil.
"Penilaian dalam sebuah pembuktian di perkara sepenuhnya merupakan kewenangan (otiritas) hakim yang memutus,” ujar Fickar dalam keterangannya, Senin 8 Desember 2025.
Jika Nany Widjaja tidak bisa membuktikan keberadaan Akta 65 terlebih apalagi saat notaris yang namanya dicantumkan menegaskan akta itu tidak pernah ada, maka situasi itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Fickar memaparkan pada hukum pidana, seseorang yang mengemukakan keberadaan suatu surat atau dokumen sebagai dasar argumentasi, tetapi tidak bisa membuktikan keberadaannya atau melibatkan pihak yang menyatakan tidak pernah merasa membuatnya, bisa masuk kategori perbuatan pidana tertentu.
"Jika ada bukti surat atau bukti apapun yang melibatkan pihak lain, tetapi pihak lainnya tidak merasa ikut membuatnya, bisa dilaporkan sebagai perbuatan pidana pemalsuan,” kata Fickar.
Ia juga menyoroti beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan, yang artinya, dalam perkara seperti ini, penggugat harus menghadirkan akta yang diklaim.
Ketidakmampuan melakukannya membuat dalil itu pun gugur dan membuka ruang untuk mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan atau iktikad buruk.
Sementara itu dari laporan polisi yang diajukan PT Jawa Pos ke Polda Jawa Timur dan teregister dengan Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim bukan terkait sengketa kepemilikan saham, melainkan dugaan penggunaan dokumen yang tidak pernah terbukti keberadaannya.
Belum munculnya Akta 65 sampai persidangan berjalan, ditambah bantahan dari pihak notaris, dugaan pemalsuan dokumen ini pun diperkirakan bakal menjadi salah satu fokus proses hukum selanjutnya.
Editor : Eka Rahmawati