RADAR BOGOR – Implementasi peraturan baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menegaskan bahwa mulai tahun 2026 tidak boleh ada lagi status honorer atau guru honorer di lingkungan pemerintahan menimbulkan dilema serius di sejumlah daerah.
Larangan ini, yang bertujuan untuk menata kepegawaian non-ASN, justru menyebabkan kekosongan guru tidak dapat diatasi secara cepat dan efektif, sehingga berdampak langsung pada kualitas pendidikan di daerah.
Dilansir dari Instagram @fokusedu, salah satu daerah yang merasakan dampak langsung dari kebijakan ini adalah Kota Denpasar, Bali.
Menjelang akhir tahun 2025, Denpasar mencatat adanya kekurangan guru yang signifikan, mencapai 317 posisi.
Kekurangan ini dipicu terutama oleh tingginya angka guru yang memasuki masa pensiun.
Kekosongan ratusan posisi guru ini menempatkan sekolah-sekolah dalam situasi sulit.
Mereka terpaksa mencari alternatif sementara untuk mengisi kelas, padahal solusi jangka panjang yang stabil dan resmi hanya dapat diatasi melalui jalur rekrutmen pegawai resmi yang membutuhkan waktu.
Sebelum adanya larangan keras dari BKN tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah berupaya proaktif mengatasi masalah ini.
Pemkot bahkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar yang dialokasikan khusus untuk pemenuhan kekosongan guru melalui jalur non-ASN, yang sering kali menjadi solusi cepat dan fleksibel di daerah.
Namun, setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, upaya pengisian melalui jalur non-ASN tersebut tidak diizinkan. Konsekuensinya, anggaran yang telah disiapkan harus dikembalikan ke kas daerah.
Sekolah-sekolah kemudian diinstruksikan untuk mengoptimalkan jumlah guru ASN yang sudah ada, sebuah solusi yang sering kali tidak memadai mengingat rasio guru dan murid yang tidak seimbang.
Situasi kekurangan guru yang akut serta ketidakmampuan daerah untuk merekrut tenaga pendidik tambahan secara cepat ini dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pembelajaran yang berlangsung di sekolah.
Beban mengajar yang ditanggung guru yang tersisa menjadi berlebihan, dan kualitas interaksi di kelas pun dapat terganggu.
Pemerintah daerah dan masyarakat menaruh harapan besar agar proses rekrutmen resmi, terutama melalui skema PPPK, dapat dilakukan dengan lebih cepat dan dengan kuota yang lebih realistis.
Dengan rekrutmen yang efisien dan memadai, diharapkan masalah kekurangan guru di Denpasar dan berbagai daerah lainnya dapat segera teratasi, sehingga dapat menjamin keberlangsungan mutu pendidikan nasional.***
Editor : Eli Kustiyawati