RADAR BOGOR – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada 13.111 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Acara penyerahan berlangsung di Stadion Jatidiri pada Kamis, 11 Desember 2025.
Dalam arahannya, Gubernur Luthfi yang didampingi Wakil Gubernur Taj Yasin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengakui bahwa perjalanan para pegawai untuk mencapai status PPPK paruh waktu penuh dengan tantangan.
Ia pun menekankan pentingnya peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
“SK ini harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja. Jangan sampai jerih payah dan kesabaran terbuang. Harus lebih rajin,” ujar Ahmad Luthfi, dilansir dari laman resmi Provinsi Jawa Tengah.
Ary Widiyantoro, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian BKD Jawa Tengah, menjelaskan bahwa seluruh penerima SK tersebut merupakan pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi.
Mereka sebelumnya telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CASN, baik CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun belum lolos perangkingan.
Dari total 13.594 pegawai non-ASN yang terdata di Pemprov Jawa Tengah, sebanyak 13.440 orang memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi.
Setelah tahap akhir pemberkasan, 13.111 orang dinyatakan lolos. Sisanya tereliminasi karena berbagai alasan, seperti bekerja di tempat lain, tidak aktif, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
Ary menambahkan bahwa PPPK paruh waktu akan menjalani masa kerja selama satu tahun dan dievaluasi untuk kemungkinan perpanjangan kontrak.
Status baru ini juga membuka peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.
Terkait penggajian, Ary memastikan bahwa hal tersebut tidak akan membebani APBD karena anggaran sudah tersedia melalui kegiatan yang sebelumnya telah berjalan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“TMT mereka mulai 1 Januari 2026. Penggajian tidak membebani APBD karena sebelumnya mereka sudah bekerja di OPD masing-masing,” jelasnya.
Ary berharap status baru PPPK paruh waktu ini dapat memicu peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah.***
Editor : Eli Kustiyawati