RADAR BOGOR - Pada 4 Desember 2025 lalu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/8359/204.2/2025 mengenai nasib para tenaga honorer.
Surat edaran BKD Jawa Timur ini secara spesifik menjelaskan mekanisme pemberhentian tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berikut adalah poin-poin penting yang wajib dipahami oleh tenaga honorer di Jawa Timur soal adanya surat edaran tersebut:
1. Status Honorer Otomatis Berakhir
Semua jenis tenaga honorer (termasuk PTT-PK, GTT, PTT OPD, dan PTT Sekolah) secara otomatis dinyatakan berakhir statusnya per 1 Januari 2026.
Penetapan sebagai PPPK paruh waktu sudah menjadi penanda resmi pengakhiran status honorer, sehingga tidak memerlukan Surat Keputusan (SK) pemberhentian khusus.
2. Pengangkatan PPPK Otomatis Menjadi Dasar Pemberhentian
Pengangkatan non-ASN menjadi PPPK paruh waktu berfungsi sebagai dasar administrasi tunggal untuk mengakhiri status non-ASN.
3. Penghapusan Otomatis dari Database BKN
Mulai 1 Januari 2026, nama-nama seluruh tenaga honorer yang telah dialihkan statusnya akan dihapus secara otomatis dari database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
4. Kewajiban Administrasi yang Harus Diselesaikan
Para honorer diwajibkan untuk menyelesaikan semua kewajiban administrasi (seperti Sasaran Kinerja Pegawai/SKP atau kewajiban lainnya) sebelum status mereka secara resmi berubah menjadi PPPK Paruh Waktu pada batas waktu yang ditentukan.
Kebijakan ini merupakan puncak dari upaya penataan status tenaga honorer yang telah berlangsung selama hampir dua dekade.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga