Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Siap-Siap! Mulai 2026, Akses Media Sosial untuk Anak 13–16 Tahun Bakal Dibatasi oleh Pemerintah

Yosep Awaludin • Minggu, 14 Desember 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi penggunaan Wifi untuk media sosial.
Ilustrasi penggunaan Wifi untuk media sosial.

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi penggunaan media sosial anak berusia 13–16 tahun.

Kebijakan pembatasan media sosial ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak dilindungi dari lingkungan digital yang dianggap semakin berbahaya.

Pembatasan tersebut direncanakan dimulai pada Maret 2026, menurut Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Penerapannya akan disesuaikan dengan tingkat risiko yang terkait dengan platform media sosial masing-masing.

"Tahun depan di Maret, sudah mulai bisa kami laksanakan melindungi anak-anak dengan melakukan penundaan akses akun media sosial pada anak-anak usia 13–16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform," katanya.

Sebenarnya, Meutya menyatakan bahwa undang-undang di Indonesia telah disahkan pada Maret 2025 yang membatasi akses anak di bawah umur ke akun media sosial.

Karena aturan tersebut masih dalam tahap transisi, ia mengakui bahwa masyarakat belum sepenuhnya merasakan dampak aturan tersebut.

"Regulasinya sudah ada, tetapi implementasinya memang membutuhkan waktu. Kami memahami masyarakat mungkin belum merasakan perubahan yang signifikan," tuturnya.

Kebijakan yang membatasi akses anak ke media sosial tidak hanya berlaku di Indonesia. Meutya mengatakan bahwa sebagai tanggapan terhadap meningkatnya risiko paparan anak dan remaja terhadap konten digital, negara lain seperti Malaysia dan beberapa negara di Eropa telah menetapkan aturan serupa.

Dengan perkembangan ini, pemerintah berharap untuk menerapkan pembatasan akses media sosial untuk anak-anak di Indonesia lebih luas pada 2026.

Meutya menyatakan dalam kesempatan yang sama bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi kepada platform digital yang melanggar undang-undang.

"Mengenai sanksi, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang digodok," kata Meutya. Sanksi yang direncanakan mencakup denda, sanksi administratif, dan pemutusan akses layanan.

Saat ini, Kemkomdigi terus melakukan uji coba kebijakan melalui uji petik di berbagai tempat.

Salah satunya dilakukan di Yogyakarta, di mana anak-anak digunakan sebagai responden untuk menguji akses ke PSE besar.

“Saat ini prosesnya adalah kami lakukan uji petik. Anak-anak di Jogja kami survei, kami berikan waktu mereka untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback,” katanya.

Sebelum undang-undang yang membatasi akses media sosial anak secara nasional pada 2026, hasil uji coba akan digunakan sebagai bahan evaluasi pemerintah. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#media sosial #pembatasan #pemerintah