RADAR BOGOR - Semua pekerja sektor riil, investor, dan pengusaha masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2026.
Sebab, hingga akhir tahun 2025, tidak ada yang tahu kapan setiap Provinsi akan mengumumkan besaran UMP 2026.
Meskipun demikian, sejumlah kelompok, termasuk Serikat Pekerja, telah memperkirakan kenaikan UMP 2026 yang tidak proporsional di seluruh daerah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak akan sama dengan kenaikan 6,5% pada tahun 2025.
Menurutnya, kenaikan UMP di berbagai daerah dapat mencapai sekitar 3,6 persen hingga 6,3 persen dengan indeks angka 0,3–0,8.
Dia menambahkan bahwa pertimbangan untuk menaikkan UMP 2026 harus mempertimbangkan perbedaan upah antar-daerah.
Dia mengatakan bahwa daerah dengan UMP yang tinggi akan menggunakan alfa yang rendah untuk pertumbuhan, sementara daerah dengan pendapatan dan pendapatan yang rendah akan menggunakan alfa yang tinggi.
Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), menyatakan pendapat yang sama.
Dia mengatakan bahwa kenaikan upah di tiap daerah memiliki tingkat rendah 2,8%, 3,5%, dan tertinggi 7%, berdasarkan bocoran yang dia peroleh.
Dia mengatakan bahwa, meskipun dia tidak dapat memastikan secara presentase, kenaikan upah buruh di kawasan industri besar justru turun dibandingkan tahun lalu.
Dia meminta Menaker untuk memberi tahu mereka tentang formula yang telah ditetapkan, sehingga timnya dapat menghitung gaji yang diinginkan.
Dia juga menyatakan bahwa dinamika formula baru kenaikan UMP 2026 akan berdampak pada Jabodetabek.
Daerah-daerah tertentu mengalami kenaikan upah yang signifikan, tetapi kawasan industri besar juga mungkin mengalami penurunan presentase. Ia mengatakan penurunan sekitar 1% hingga 2%.
Presiden Partai Buruh dan ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa mereka tidak lagi menuntut kenaikan UMP antara 8,5 dan 10 persen dari tahun sebelumnya.
Setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi terbaru, Said memiliki empat pilihan bagi pemerintah untuk membuat formulasinya.
Peningkatan UMP pertama sebesar 6,5% pada tahun 2026. Artinya, presentase tersebut menyebabkan kenaikan total gaji karyawan di seluruh wilayah Indonesia. Ini adalah angka yang sama yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto tahun sebelumnya.
Dengan menggunakan metode interval sebagai pilihan kedua, Said Iqbal tidak mempertimbangkan indeks tertentu; setiap daerah harus mengalami kenaikan UMP minimal 6% hingga 7%.
Selanjutnya, opsi ketiga menggunakan metode yang sama, tetapi presentasenya berubah dari 6,5 persen menjadi 6,8 persen. Ini tidak jauh berbeda.
Oleh karena itu, agar tidak merugikan pekerja, pemerintah harus mengubah perhitungan dan kebutuhan setiap pekerja jika metodenya mengubah nilai alfa.
Menurutnya, nilai alfa ideal untuk perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di seluruh negara adalah 0,7–0.9.
Dia sendiri dengan tegas menolak gagasan bahwa range alfanya kenaikan UMP 2026 adalah 0,3–0,8, karena menurutnya itu terlalu kecil.
Sebagai contoh, jika indeksnya 0,3, presentasenya meningkat 4,3 persen dan itu setara dengan Rp120.000 dalam konversi. Menurutnya, kenaikan masih di bawah USD12, dan itu terlalu tinggi. (***)
Editor : Yosep Awaludin