RADAR BOGOR - Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mendapatkan kelonggaran pola kerja menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Pemerintah mengizinkan ASN menerapkan skema kerja fleksibel selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, penerapan fleksibel working arrangement sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Melalui kebijakan ini, instansi dapat menyesuaikan pola kedinasan ASN dengan berbagai skema, mulai dari bekerja di kantor atau work from office (WFO), bekerja dari rumah atau work from home (WFH), hingga bekerja dari lokasi lain yang ditetapkan atau work from anywhere (WFA).
Rini menegaskan, kebijakan tersebut bukan semata-mata WFA, melainkan pengaturan kerja yang fleksibel.
Baca Juga: Pemkab Bogor Belum Terapkan Program Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, Ini Alasannya!
ASN tetap diperbolehkan bekerja di kantor ataupun dari lokasi lain sesuai kebijakan instansi, selama periode Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025.
Lebih lanjut, ia memastikan fleksibel working arrangement ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, dengan catatan tidak mengganggu pelayanan publik.
Setiap pimpinan instansi diminta menyesuaikan kebijakan dengan karakteristik dan kebutuhan layanan masing-masing.
MenPANRB juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar kebijakan kerja fleksibel tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Rini menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan layanan publik esensial.
Instansi pemerintah diimbau memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa penerapan kebijakan ini.
Baca Juga: Pelarian Buronan Perampokan Sadis di Cileungsi Bogor Berakhir, Kapolsek Gunakan Strategi Unik
Di sisi lain, masyarakat tetap diberikan ruang untuk mengawasi kinerja aparatur negara.
Selama periode kerja fleksibel, publik masih dapat menyampaikan laporan terkait kinerja maupun perilaku ASN melalui kanal resmi pengaduan pemerintah di laman www.lapor.go.id
Dengan adanya mekanisme pengawasan tersebut, ASN diharapkan tetap menjaga profesionalisme, disiplin, serta kualitas pelayanan meskipun tidak bekerja dari kantor. (*)
Editor : Lucky Lukman Nul Hakim