Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

ASN Boleh Kerja Fleksibel di Akhir Tahun 2025, Begini Ketentuannya Berdasarkan Ketetapan KemenPAN RB

Robecca Sesaria • Jumat, 19 Desember 2025 | 10:02 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini saat menerima audiensi Ketua dan Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Kantor Kementerian PANRB.
Menteri PANRB Rini Widyantini saat menerima audiensi Ketua dan Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua di Kantor Kementerian PANRB.

RADAR BOGOR – Sebagai langkah strategis menindaklanjuti usulan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini dijadwalkan berlaku secara khusus pada penghujung tahun, tepatnya mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025.

Penerapan FWA ini bukan sekadar penyesuaian teknis tempat kerja, melainkan sebuah instrumen ekonomi.

Pemerintah berharap fleksibilitas ini mampu menstimulus aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai sektor, yang pada akhirnya memberikan kontribusi positif terhadap kurva pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal penutup.

Menteri PANRB menegaskan bahwa perubahan pola kerja ini tidak boleh disalahartikan sebagai penurunan standar kerja.

“Fleksibilitas kerja tidak berarti memberikan ‘kelonggaran’ disiplin bagi pegawai ASN untuk bekerja lebih santai. Instansi pemerintah tetap diwajibkan melakukan pemantauan serta pengawasan ketat terhadap pemenuhan target dan pencapaian sasaran kinerja setiap pegawai,” ujar Menteri PANRB, dikutip dari unggahan di media sosial resmi Kementerian PANRB.

Agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu fungsi pemerintahan, para pimpinan instansi diwajibkan untuk memperhatikan tiga poin krusial berikut.

1. Manajemen SDM yang Proporsional

Melakukan pembagian tugas yang jelas antara pegawai yang tetap bertugas di kantor (work from office) dan pegawai yang menjalankan skema FWA guna menjaga keseimbangan operasional.

2. Menjamin Produktivitas dan Standar Layanan

Memastikan bahwa meskipun pola kerja berubah, produktivitas tetap berada pada level optimal dan seluruh layanan yang diberikan tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.

3. Prioritas Pelayanan Publik Esensial

Bagi organisasi yang menyelenggarakan pelayanan publik langsung, wajib menjamin bahwa layanan yang bersifat esensial dan berdampak langsung pada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses dengan mudah tanpa hambatan.

Dengan implementasi yang tepat, FWA diharapkan menjadi model kerja masa depan yang menyeimbangkan kesejahteraan pegawai, efektivitas organisasi, serta dorongan terhadap roda ekonomi masyarakat.***

Editor : Eli Kustiyawati
#asn #panrb #ekonomi #FWA