RADAR BOGOR – Kabar penting bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Mulai tahun 2026, cara kerja PNS dan PPPK akan mengalami transformasi besar-besaran.
Tidak ada lagi kewajiban bagi seluruh pegawai untuk bekerja dengan jam yang seragam atau menumpuk di satu lokasi kantor yang sama setiap hari.
Perubahan ini didasari oleh PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN.
Aturan ini secara resmi memberikan ruang bagi instansi pemerintah untuk menerapkan pola kerja yang lebih modern, dinamis, dan efisien.
Dalam aturan baru ini, ASN diberikan keleluasaan untuk melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari sisi waktu maupun tempat.
Artinya, kehadiran fisik di kantor utama setiap hari bukan lagi satu-satunya tolok ukur bekerja. Pegawai kini dapat menjalankan tugas dari:
• Kantor pusat atau unit kerja lain, yaitu bekerja secara mobile antarinstansi.
• Rumah (WFH), dengan menjalankan tugas dari tempat tinggal masing-masing.
• Lokasi lain yang sesuai, yaitu tempat yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan jenis pekerjaan.
Selain lokasi, waktu kerja juga akan diatur lebih fleksibel. Pemerintah daerah mulai diperbolehkan menerapkan sistem kerja shift (bergilir) serta skema kerja paruh waktu.
Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian tata kelola kerja baru untuk meningkatkan efisiensi anggaran negara tanpa mengurangi produktivitas.
Salah satu daerah yang sudah mulai merancang penerapan kebijakan ini adalah Kota Ambon.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjelaskan bahwa sistem kerja shift merupakan langkah strategis untuk menghadapi keterbatasan fiskal (anggaran).
Kebijakan ini diambil untuk menyiasati dampak pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar operasional pemerintahan tetap berjalan stabil.
Namun, ia memberikan catatan tegas bahwa fleksibilitas bukan berarti boleh bersantai.
Meski jam dan lokasi kerja berubah, pemerintah menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak akan menurun.
Dengan jumlah personel yang saat ini dinilai sudah sangat memadai, terutama setelah pengangkatan PPPK dan PPPK paruh waktu, sistem fleksibel ini diharapkan justru membuat kinerja birokrasi lebih lincah dan efektif.***
Editor : Eli Kustiyawati