RADAR BOGOR – Masih banyak masyarakat yang mempertanyakan hukum puasa di bulan Rajab, bahkan ada yang menganggapnya sebagai bid’ah.
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan secara rinci hukum puasa di bulan Rajab menurut para ulama.
Menurut Buya Yahya, puasa di bulan Rajab bukanlah bid’ah, melainkan termasuk ibadah sunnah.
“Sepakat para ulama 4 madzhab mengatakan puasa bulan Rajab adalah sunnah,” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa pendapat tersebut berlaku untuk madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Madzhab Imam Abu Hanifah.
Namun, ada pengecualian pada madzhab Hambali yang menilai puasa Rajab bisa menjadi makruh jika dilakukan selama satu bulan penuh.
Menurut Madzhab Hambali, pelaksanaan puasa Rajab selama 30 hari penuh dianggap kurang dianjurkan karena dikhawatirkan mengkhususkan bulan Rajab secara berlebihan.
Namun, Buya Yahya menekankan bahwa kemakruhan ini bisa dihindari dengan beberapa cara.
Empat Cara Agar Puasa Rajab Tidak Menjadi Makruh Menurut Madzhab Hambali:
• Tidak dilakukan satu bulan penuh
“Akan tidak makruh lagi jika dibolong satu hari atau ada hari di bulan Rajab yang tidak berpuasa,” jelas Buya Yahya.
• Disambung dengan puasa sebelum bulan Rajab
Dengan menggabungkan puasa Rajab dengan puasa sunnah sebelum Rajab, kemakruhan dapat dihindari.
• Disambung dengan puasa setelah bulan Rajab
Sama halnya dengan sebelumnya, menyambungkan puasa Rajab dengan puasa sunnah setelah Rajab juga diperbolehkan.
• Berpuasa di bulan lain selain Rajab
“Yang penting, selain bulan Rajab, berpuasalah. Agar tidak mengkhususkan bulan Rajab seolah-olah hanya bulan itu yang wajib berpuasa,” tambah Buya Yahya.
Dengan memahami hukum puasa Rajab ini, umat Muslim dapat menunaikan ibadah dengan tepat, tanpa khawatir dianggap bid’ah, sekaligus mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Puasa Rajab menjadi kesempatan untuk menambah amal ibadah, membersihkan diri, dan mendekatkan diri kepada Allah di bulan yang penuh kemuliaan.
Dengan demikian, puasa Rajab tetap bisa dilaksanakan dengan niat ikhlas dan cara yang sesuai tuntunan ulama, sehingga menjadi ibadah yang sah, penuh keberkahan, dan tidak menimbulkan keraguan.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga