RADAR BOGOR – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim ditunda.
Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang masih dalam masa pemulihan pasca-operasi fistula ani yang dijalaninya pada Jumat, 12 Desember 2025.
Sidang yang digelar pada Senin, 16 Desember 2025 itu sempat dibuka, tetapi majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan hingga kondisi kesehatan terdakwa dinyatakan stabil dan memungkinkan untuk mengikuti proses hukum.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut adanya dugaan penerimaan dana sebesar Rp809 miliar oleh Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Meski demikian, JPU tetap membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya.
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menyatakan, bahwa dakwaan JPU telah menempatkan kewenangan secara keliru dengan mencampuradukkan antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan.
“Dakwaan tersebut mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis, berdasarkan seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun, tuduhan bahwa Nadiem menerima Rp809 miliar sama sekali tidak benar dan akan kami buktikan dalam persidangan,” ujar Dodi.
Ia menjelaskan kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti seluruh regulasi yang berlaku dan bahkan telah lolos dua kali audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pelaksanaan pengadaan laptop tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen, bukan oleh menteri.
Menurutnya, Nadiem tidak pernah mengeluarkan perintah atau keputusan untuk memilih Chromebook atau Chrome OS. Perannya hanya sebatas memberikan pendapat atas paparan dan kajian teknis yang disampaikan oleh tim terkait.
Selain itu, seluruh proses pemilihan Chrome OS telah melalui kajian dan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari tim internal Kemendikbudristek, JAMDATUN, BPKP, hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengadaan tersebut. Justru, penggunaan Chrome OS dinilainya menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun karena tidak memerlukan biaya lisensi tambahan seperti pada sistem operasi Windows.
Lebih lanjut, tudingan adanya konflik kepentingan terkait investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) juga dibantah. Hampir 70 persen investasi Google terjadi pada 2018, jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri. Adapun transaksi senilai Rp809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia pada 2021 disebut murni sebagai transaksi korporasi internal menjelang proses IPO.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir menyampaikan, bahwa tim kuasa hukum belum menerima Surat Dakwaan yang dilengkapi dengan daftar alat bukti serta laporan hasil audit BPKP terkait penghitungan kerugian negara.
“Hingga kini kami belum menerima laporan audit BPKP, padahal itu merupakan unsur pokok dalam pembuktian perkara korupsi. Oleh karena itu, klien kami akan menggunakan seluruh hak pembelaannya, termasuk pembuktian terbalik, untuk membuktikan bahwa tidak ada harta atau aset Nadiem yang bersumber dari korupsi,” pungkasnya.
Sidang lanjutan rencananya akan kembali digelar setelah kondisi kesehatan Nadiem Makarim dinyatakan pulih dan memungkinkan untuk mengikuti proses persidangan secara penuh. (Cr1)
Editor : Eka Rahmawati