RADAR BOGOR - Presiden Prabowo Subianto meminta jajarannya untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan perdebatan soal Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
R Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) dan Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, mengatakan, kebijakan Presiden Prabowo soal PP itu menegaskan pilihan negara untuk memperkuat legitimasi kebijakan Polri.
"Sekaligus menjaga kewibawaan institusi kepolisian di tengah tekanan pencabutan atau pembatalan yang disuarakan Komite Reformasi Polri (KRP)," tuturnya.
Sebagai kepala negara, Presiden dapat membatalkan atau menegasikan Perpol melalui Peraturan Presiden.
Bahkan KRP mendukung jalan ini secara terbuka, menginginkan pembatalan Perpol 10/2025 dengan alasan bahwa itu bertentangan dengan konstitusi atau pembangkangan terhadap konstitusi.
Namun, Presiden Prabowo, bagaimanapun, tidak memilih opsi tersebut. Pilihan ini bukan kebetulan, itu adalah bukti sikap konstitusional yang sadar dan kehati-hatian dalam mengatur hubungan antar lembaga negara.
Haidar Alwi menyatakan bahwa dengan tidak menerbitkan Perpres Pembatalan, Presiden mengirimkan sinyal tegas bahwa Perpol 10/2025 tidak dianggap sebagai produk yang tidak kostitusional.
Sebaliknya, kebijakan yang dibuat oleh Polri dianggap legal, relevan, dan tetap berada dalam batas kewenangan institusional.
Presiden malah meningkatkan legitimasi sistem melalui PP, alat hukum yang lebih hierarkis dan memiliki koneksi lintas sektor.
Untuk menjaga otoritas Polri sebagai lembaga negara, langkah ini penting. Dalam negara hukum, kegagalan untuk membatalkan kebijakan internal lembaga penegak hukum atas tekanan opini publik akan menyebabkan situasi yang tidak aman.
Pembatalan atau pencabutan dapat mengurangi kekuatan institusional Polri dan memberikan ruang untuk delegitimasi berulang terhadap kebijakan strategis lainnya.
Haidar Alwi menyatakan bahwa presiden tampak memahami bahwa menjaga kehormatan institusi kepolisian adalah bagian dari menjaga stabilitas negara.
Menurutnya, PP membentuk penguatan kebijakan negara atas Polri. Dengan PP, kebijakan yang diatur dalam Perpol 10/2025 memperoleh legitimasi yang lebih luas, menjadikannya kebijakan pemerintahan yang didasarkan pada persetujuan dan tanggung jawab Presiden sebagai kepala pemerintahan.
"Ini sekaligus menutup ruang interpretasi delegitimasi yang selama ini digunakan untuk membangun polemik," kata Haidar Alwi.
Kebijakan Polri dikonsolidasikan di tingkat regulasi yang lebih tinggi karena kritik yang didasarkan pada narasi yang tidak konstitusional atau pembangkangan terhadap konstitusi.
Selain itu, sikap Presiden Prabowo menunjukkan bahwa membatalkan kebijakan yang sudah ada tidak selalu merupakan cara terbaik untuk memperbaiki institusi negara.
Penguatan tata kelola, kepastian hukum, dan konsistensi kewenangan memungkinkan reformasi yang efektif.
Haidar Alwi menekankan bahwa Presiden menjaga keseimbangan antara reformasi, stabilitas, dan kewibawaan alat negara dengan memilih PP daripada Perpres Pembatalan.
Oleh karena itu, PP dibuat untuk meningkatkan legitimasi Perpol Nomor 10 Tahun 2025, menunjukkan posisi negara yang mendukung Polri.
Presiden menunjukkan bahwa dia memiliki kekuatan untuk membatalkan, tetapi pemimpin negara yang kuat terlihat dari keberanian untuk melindungi institusi, memperkuat dasar hukum, dan memastikan kebijakan dijalankan dalam kerangka hukum yang kokoh.
"Ini bukan sekadar pilihan regulasi; itu adalah pernyataan politik hukum tentang bagaimana negara menjaga wibawa dan otoritas institusinya," pungkasnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin