RADAR BOGOR - Untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama Libur Nataru, pemerintah membatasi penuh kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol hingga 4 Januari 2026.
Kebijakan pembatasan angkutan barang itu disampaikan langsung Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.
"Hasil evaluasi menetapkan bahwa pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time (istilah periode waktu tertentu). Pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026," katanya.
Pembatasan angkutan barang di jalan tol dimaksudkan untuk mempertahankan kinerja jaringan tol di koridor dengan lalu lintas tinggi selama libur Natal dan tahun baru, kata Menhub.
Diharapkan bahwa pengaturan ini juga akan meningkatkan upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan dan mengurangi hambatan yang mungkin muncul.
"Kami akan melakukan evaluasi secara situasional, dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas yang signifikan, penanganan di lapangan harus bisa bergerak cepat," tuturnya.
Selama periode angkutan Natal dan tahun baru, dari 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, kendaraan barang dilarang melintasi jalan tol selama 24 jam penuh.
Ini adalah akibat dari undang-undang tanpa window time yang membatasi angkutan barang di jalan raya.
Untuk saat ini, pembatasan transportasi barang di jalan arteri atau jalan non-tol tetap berlaku dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB waktu setempat.
Selain itu, ketentuan itu diberlakukan hingga 4 Januari 2026. Pengaturan tambahan akan dievaluasi secara berkala dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia menyatakan bahwa pembatasan diterapkan pada kendaraan angkutan barang sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan yang ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) yang menjadi pedoman.
Untuk tetap tertib dan efisien, operator logistik dan perusahaan angkutan barang disarankan untuk menyesuaikan rencana perjalanan, menggunakan manajemen rantai pasok, dan mengoptimalkan jadwal distribusi.
"Koordinasi kami dengan Korlantas Polri akan memastikan langkah-langkah manajemen operasional, termasuk diskresi Kepolisian, dapat diterapkan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan," jelasnya.
SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025 menjelaskan penambahan pengaturan lalu lintas jalan selama Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Sebagai acuan bersama untuk mengatur layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas selama liburan Natal dan tahun baru, SKB ini didistribusikan kepada para pemangku kepentingan:
Pengaturan pembatasan mencakup banyak jalur tol dan non-tol strategis yang melintasi Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Jalur utama ini menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.
Masyarakat dan bisnis diminta untuk mematuhi rambu, petunjuk petugas, dan informasi resmi selama perjalanan. SKB mencantumkan ruas yang diberlakukan pembatasan.
Dia juga menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan akan terus memantau kondisi lapangan dan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memastikan pengaturan tetap responsif terhadap dinamika arus lalu lintas.
Selama libur akhir tahun, Kemenhub mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi peraturan pembatasan, mengutamakan keselamatan, dan memastikan distribusi logistik dan perjalanan berjalan lancar.
Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri untuk menilai kebijakan pembatasan angkutan barang selama Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dudy mengatakan, mengingat perkiraan peningkatan mobilitas masyarakat, evaluasi terus dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan perjalanan.
Menhub menambahkan Pemerintah akan secara berkala mengevaluasi pembatasan angkutan barang agar kebijakan yang dibuat tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan.
"Pembatasan ini dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan," tuturnya.
Selama liburan akhir tahun, pola perjalanan diperkirakan akan berubah sebagai akibat dari kebijakan ini dan arahan penerapan work from anywhere (WFA). (***)
Editor : Yosep Awaludin