RADAR BOGOR - Sebagai bentuk penolakan terhadap UMP 2026 yang telah ditetapkan di 34 Provinsi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang didukung Partai Buruh akan menggelar demonstrasi besar-besaran pada Senin, 29 Desember 2025.
Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh, menyatakan bahwa demonstrasi menolak UMP 2026 akan dilakukan di depan Gedung DPR dan Istana Negara di Jakarta.
Ia mengklaim bahwa 1.000 hingga 5.000 orang akan menggeruduk Istana, dan pada 29 Desember 2025, DPR menolak UMP 2026, dan 10.000 orang pada 30 Desember 2025.
"Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta," kata Said Minggu, 28 Desember 2025.
Said menambahkan bahwa tujuan demonstrasi pekerja adalah untuk menolak UMP DKI Jakarta 2026.
Selain itu, sejumlah besar buruh menolak Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026, yang dianggap tidak sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan juga menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.
Dia menyatakan bahwa tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Karawang.
Ini ditunjukkan oleh penetapan UMP DKI Jakarta pada 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan, sementara upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan.
Said mengatakan bahwa penetapan UMP tidak didasarkan pada fakta bahwa tingkat daya beli di Jakarta lebih rendah daripada di Bekasi dan Karawang. Namun, kebijakan upah di Jakarta justru menekan daya beli buruh.
Said menyatakan bahwa harga sewa rumah di Jakarta, terutama di wilayah Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, dan Kuningan, jelas tidak dapat disamakan dengan harga sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan.
Hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar Rp5,73 juta lebih tinggi daripada penetapan UMP DKI Jakarta.
Menurut data terbaru dari BPS, upah ideal untuk pekerja yang tinggal dan bekerja di Jakarta adalah Rp5,89 juta per bulan.
Dengan demikian, KSPI menuntut revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi setara dengan KHL, atau Rp 5,89 juta per bulan.
Selain itu, KSPI menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta di atas KHL sebesar 2 hingga 5 persen pada tahun 2026, bukan dari UMP atau UMSP lama, tetapi dari nilai KHL berdasarkan karakteristik industri.
Selain itu, KSPI bersama buruh Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK dan menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026.
Selain itu, KSPI akan menyelidiki gugatan UMP 2026 DKI Jakarta dan UMSK Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta gugatan serupa di beberapa provinsi lainnya, termasuk Sumatera Utara. (***)
Editor : Yosep Awaludin