RADAR BOGOR - Gubernur dari 36 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2026.
Untuk beberapa daerah, UMK 2026 telah ditetapkan di atas Rp5 juta. Tingkat UMK yang lebih tinggi tidak hanya mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya hidup di daerah tersebut.
Dengan UMK 2026 yang tinggi, menjadikan daerah tersebut sebagai tempat yang dicari pekerja karena dianggap mampu meningkatkan kesejahteraan.
Kota dan Kabupaten Bekasi menjadi yang pertama dan kedua dengan UMK tertinggi di Indonesia pada UMK 2026. Kota Bekasi menghasilkan Rp5.992.931 setiap bulan.
Sementara itu, UMK 2026 Kabupaten Bekasi mencapai Rp5.938.885 per bulan, dan Kabupaten Karawang menempati posisi ketiga dengan Rp5.886.852.
Standar UMK ditetapkan oleh gubernur dan lebih tinggi daripada UMP. Upah minimum adalah standar paling rendah yang digunakan oleh pengusaha atau pelaku industri untuk menentukan gaji pekerja mereka.
Tingkat kebutuhan hidup layak masing-masing provinsi dan kabupaten/kota berbeda, sehingga penetapan upah minimum dibedakan menjadi UMP dan UMK.
Berikut daftar UMK 2026 tertinggi dan terendah di Indonesia :
UMK 2025 Tertinggi di Indonesia
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Jakarta: Rp5.729.876
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Cilegon: Rp5.469.922
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kota Tangerang: Rp5.399.405
- Kota Surabaya: Rp5.288.796
- Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870
- Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
UMK 2026 Terendah di Indonesia
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
- Kota Banjar: Rp2.361.241
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
- Kabupaten Sragen: Rp2.337.700
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813
(***)
Editor : Yosep Awaludin