Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pemilik Kendaraan Bisa Ajukan Keringanan Pajak Lho, Ini Syarat dan Besaran Potongannya

Lucky Lukman Nul Hakim • Rabu, 31 Desember 2025 | 07:39 WIB
ILUSTRASI: Pemilik kendaraan sedang membayar pajak di Jakarta.
ILUSTRASI: Pemilik kendaraan sedang membayar pajak di Jakarta.

RADAR BOGOR - Masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor di Jakarta kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan pajak sesuai kondisi kendaraan yang dimiliki.

Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengatur mekanisme tersebut melalui Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pemberian pengurangan hingga pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Aturan ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keringanan pajak, terutama bagi kendaraan yang mengalami kondisi tertentu.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Ibu Kota.

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pengurangan pokok PKB dapat diberikan atas permohonan wajib pajak, dengan ketentuan kendaraan memenuhi salah satu kriteria berikut:

Kendaraan bermotor mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan di jalan selama lebih dari enam bulan sejak dinyatakan rusak berat.

Kendaraan bermotor digunakan khusus untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan serta tidak bersifat komersial.

Kendaraan bermotor memiliki nilai pasar yang lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan.

Besaran keringanan pajak yang diberikan berbeda-beda, tergantung pada kondisi kendaraan.

Untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan lebih dari enam bulan, pengurangan pajak diberikan sebesar 50 persen dari total PKB yang terutang.

Sementara itu, bagi kendaraan yang nilai pasarnya lebih rendah dari NJKB, pengurangan pajak diberikan sebesar selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang berdasarkan nilai pasar kendaraan yang sebenarnya.

Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, penerbitan Kepgub 841 Tahun 2025 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai kondisi yang dialami.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, tetapi juga menjadi langkah nyata untuk meringankan beban masyarakat.

Tidak hanya itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pajak yang berkelanjutan demi mendukung pembangunan Jakarta. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#jakarta #kendaraan #pajak