RADAR BOGOR—Pemerintah menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional. Seiring dengan hal itu, kebijakan pembatasan kendaraan lewat ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Pada Senin 29 Desember 2025, informasi ini dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta. Sebagaimana diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, peniadaan ganjil genap khusus pada Kamis, 1 Januari 2026.
Oleh karena itu, semua jenis kendaraan, baik dengan nomor ganjil maupun genap, memiliki kemampuan untuk bergerak bebas di jalan-jalan yang biasanya menerapkan kebijakan ganjil genap selama liburan Tahun Baru.
Namun, pada hari-hari di luar tanggal merah, pembatasan ganjil genap tetap diberlakukan. Artinya, kebijakan akan tetap berlaku dari 29 hingga 31 Desember 2025 dan akan kembali diterapkan pada 2 Januari 2026.
Ganjil genap berlaku seperti biasa pada tanggal tersebut pada dua waktu: pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB.
Sebelum dan setelah Tahun Baru 2026, jadwal ganjil genap Jakarta adalah sebagai berikut:
- Senin, 29 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, kendaraan berpelat ganjil diizinkan melintas
- Selasa, 30 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, kendaraan berpelat genap diizinkan melintas
- Rabu, 31 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, kendaraan berpelat ganjil diizinkan melintas
- Kamis, 1 Januari 2026: Ganjil genap ditiadakan, seluruh kendaraan dapat melintas
- Jumat, 2 Januari 2026: Ganjil genap kembali berlaku, kendaraan berpelat genap diizinkan melintas.
Meskipun hari libur Tahun Baru tidak ada pembatasan ganjil genap, pengendara tetap diingatkan untuk mematuhi aturan lalu lintas lainnya. (***)
Editor : Yosep Awaludin