Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional, Jakarta Bebas Ganjil Genap Pada 1 Januari 2026

Yosep Awaludin • Rabu, 31 Desember 2025 | 10:11 WIB
Ilustrasi sistem ganjil genap di Jakarta
Ilustrasi sistem ganjil genap di Jakarta

RADAR BOGOR—Pemerintah menetapkan 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional. Seiring dengan hal itu, kebijakan pembatasan kendaraan lewat ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Pada Senin 29 Desember 2025, informasi ini dipublikasikan melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta. Sebagaimana diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, peniadaan ganjil genap khusus pada Kamis, 1 Januari 2026.

Oleh karena itu, semua jenis kendaraan, baik dengan nomor ganjil maupun genap, memiliki kemampuan untuk bergerak bebas di jalan-jalan yang biasanya menerapkan kebijakan ganjil genap selama liburan Tahun Baru.

Namun, pada hari-hari di luar tanggal merah, pembatasan ganjil genap tetap diberlakukan. Artinya, kebijakan akan tetap berlaku dari 29 hingga 31 Desember 2025 dan akan kembali diterapkan pada 2 Januari 2026.

Ganjil genap berlaku seperti biasa pada tanggal tersebut pada dua waktu: pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB.

Sebelum dan setelah Tahun Baru 2026, jadwal ganjil genap Jakarta adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Persiapan Pencairan Bansos Januari sampai Maret 2026: Ini Daftar Wilayah 1, 2, dan 3 yang Wajib Diketahui KPM

- Senin, 29 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, kendaraan berpelat ganjil diizinkan melintas
- Selasa, 30 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, kendaraan berpelat genap diizinkan melintas
- Rabu, 31 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, kendaraan berpelat ganjil diizinkan melintas
- Kamis, 1 Januari 2026: Ganjil genap ditiadakan, seluruh kendaraan dapat melintas
- Jumat, 2 Januari 2026: Ganjil genap kembali berlaku, kendaraan berpelat genap diizinkan melintas.

Meskipun hari libur Tahun Baru tidak ada pembatasan ganjil genap, pengendara tetap diingatkan untuk mematuhi aturan lalu lintas lainnya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#1 Januari 2026 #ganjil genap #jakarta