Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Wajib Pajak Jangan Panik Dulu, Ini Fakta di Balik Isu NPWP Non Aktif Akibat Belum Daftar Coretax

Robecca Sesaria • Rabu, 31 Desember 2025 | 10:54 WIB

Tampilan laman login Coretax DJP.
Tampilan laman login Coretax DJP.
 

RADAR BOGOR - Seiring dengan rencana implementasi sistem perpajakan terbaru, sejumlah wajib pajak yang merasa khawatir mengenai status kepatuhan mereka.

Salah satu rumor yang beredar adalah anggapan bahwa jika seseorang tidak segera melakukan aktivasi akun Coretax, maka NPWP milik mereka akan otomatis dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, benarkah demikian? Melansir informasi dari Instagram @mucconsultingsurabaya, berikut fakta yang perlu Anda pahami agar tidak salah langkah.

Poin utama yang harus dipahami yakni aktivasi akun Coretax tidak menentukan apakah status NPWP Anda menjadi aktif atau nonaktif (NE).

Baca Juga: Warga Rumpin Bogor Demo Soal Uang Kompensasi Penutupan Tambang, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Sebut Data Penerima Bertambah, Dibayarkan Tahun Depan

Akun Coretax merupakan bagian dari sistem administrasi perpajakan baru yang dirancang untuk mempermudah layanan mandiri secara digital.

Aktivasi akun ini murni bertujuan untuk membuka akses ke layanan digital DJP yang lebih modern dan terintegrasi.

Jadi, meskipun Anda belum melakukan aktivasi akun di portal Coretax, status hukum NPWP Anda tidak akan berubah secara otomatis.

Mekanisme Status NPWP Non-Efektif (NE)

Status NPWP menjadi non aktif atau Non-Efektif (NE) tidak terjadi begitu saja karena faktor teknis seperti lupa aktivasi akun.

Baca Juga: Kisah Cinta Ku Tunggu Jandamu, Cerita Komarudin Warga Citeureup Bogor Nikahi Mantan Pacar Bikin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Kagum

Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku, status NPWP non aktif hanya diberikan apabila:

Apa Resikonya Jika Tidak Aktivasi Akun Coretax?

Walaupun tidak membuat NPWP non aktif, membiarkan akun Coretax tidak teraktivasi tetap memiliki konsekuensi tersendiri bagi Wajib Pajak. Tanpa akses ke Coretax, Anda akan kesulitan dalam:

  1. Melakukan pelaporan SPT Tahunan secara digital dengan fitur yang lebih canggih.
  2. Mengakses data perpajakan secara real-time (fitur Taxpayer Account).
  3. Memanfaatkan layanan administrasi lainnya yang nantinya akan terintegrasi sepenuhnya ke dalam sistem Coretax.

Baca Juga: Jangan Sampai Dicoret! Mulai Besok Kelayakan KPM Dicek Tiap Triwulan, Cek Daftar Bansos untuk 2026

Singkatnya, tidak aktivasi akun Coretax tidak sama dengan NPWP non aktif. Anda tetap terdaftar sebagai Wajib Pajak yang sah.

Namun, sangat disarankan untuk tetap mengikuti arahan DJP dalam melakukan aktivasi dan pemutakhiran data agar hak dan kewajiban perpajakan Anda di masa depan dapat dikelola dengan lebih mudah dan praktis.***

Editor : Eka Rahmawati
#Coretax #npwp #pajak