RADAR BOGOR - Seiring dengan rencana implementasi sistem perpajakan terbaru, sejumlah wajib pajak yang merasa khawatir mengenai status kepatuhan mereka.
Salah satu rumor yang beredar adalah anggapan bahwa jika seseorang tidak segera melakukan aktivasi akun Coretax, maka NPWP milik mereka akan otomatis dinonaktifkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, benarkah demikian? Melansir informasi dari Instagram @mucconsultingsurabaya, berikut fakta yang perlu Anda pahami agar tidak salah langkah.
Poin utama yang harus dipahami yakni aktivasi akun Coretax tidak menentukan apakah status NPWP Anda menjadi aktif atau nonaktif (NE).
Akun Coretax merupakan bagian dari sistem administrasi perpajakan baru yang dirancang untuk mempermudah layanan mandiri secara digital.
Aktivasi akun ini murni bertujuan untuk membuka akses ke layanan digital DJP yang lebih modern dan terintegrasi.
Jadi, meskipun Anda belum melakukan aktivasi akun di portal Coretax, status hukum NPWP Anda tidak akan berubah secara otomatis.
Mekanisme Status NPWP Non-Efektif (NE)
Status NPWP menjadi non aktif atau Non-Efektif (NE) tidak terjadi begitu saja karena faktor teknis seperti lupa aktivasi akun.
Berdasarkan regulasi perpajakan yang berlaku, status NPWP non aktif hanya diberikan apabila:
- Adanya Permohonan: Wajib Pajak mengajukan permohonan non aktif karena sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif (misalnya, penghasilan di bawah PTKP).
- Ketentuan Tertentu (Jabatan): DJP menetapkan status NE secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi, seperti Wajib Pajak yang tidak lagi menjalankan usaha atau sudah tidak berada di Indonesia.
Apa Resikonya Jika Tidak Aktivasi Akun Coretax?
Walaupun tidak membuat NPWP non aktif, membiarkan akun Coretax tidak teraktivasi tetap memiliki konsekuensi tersendiri bagi Wajib Pajak. Tanpa akses ke Coretax, Anda akan kesulitan dalam:
- Melakukan pelaporan SPT Tahunan secara digital dengan fitur yang lebih canggih.
- Mengakses data perpajakan secara real-time (fitur Taxpayer Account).
- Memanfaatkan layanan administrasi lainnya yang nantinya akan terintegrasi sepenuhnya ke dalam sistem Coretax.
Baca Juga: Jangan Sampai Dicoret! Mulai Besok Kelayakan KPM Dicek Tiap Triwulan, Cek Daftar Bansos untuk 2026
Singkatnya, tidak aktivasi akun Coretax tidak sama dengan NPWP non aktif. Anda tetap terdaftar sebagai Wajib Pajak yang sah.
Namun, sangat disarankan untuk tetap mengikuti arahan DJP dalam melakukan aktivasi dan pemutakhiran data agar hak dan kewajiban perpajakan Anda di masa depan dapat dikelola dengan lebih mudah dan praktis.***
Editor : Eka Rahmawati