Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Guru Dapat THR, Gaji ke-13, dan THR TPG Sekaligus pada 2026 Berdasarkan KMK 372 dan PP 11 Tahun 2025, Cek Kriteria Penerimanya

Robecca Sesaria • Rabu, 31 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ilustrasi: Guru sedang melakukan aktivitas di kelas.
Ilustrasi: Guru sedang melakukan aktivitas di kelas.

RADAR BOGOR - Menjelang pergantian tahun, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025.

Regulasi ini mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025 yang dikhususkan untuk mendukung pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Keputusan yang disahkan pada 22 Desember 2025 ini hadir sebagai jawaban atas keresahan para guru di berbagai wilayah.

Sebelumnya, kebijakan pemotongan DAU di sejumlah daerah akibat ketidaktepatan penggunaan anggaran sempat memicu kekhawatiran akan adanya pemangkasan TPP, THR, hingga Gaji ke-13.

Kehadiran KMK ini menjadi angin segar yang memberikan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan bagi para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Sasaran utama dari pendanaan ini adalah Guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, namun selama ini tidak menerima Tambahan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah setempat.

Mengapa Bisa Dapat THR, Gaji ke-13, dan TPG Sekaligus?

Mungkin banyak yang bertanya-tanya, bagaimana mekanisme guru bisa mendapatkan tiga komponen tersebut sekaligus? Kuncinya terletak pada korelasi antara KMK 372 Tahun 2025 dengan PP Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (TPP) berhak menerima satu bulan TPG yang dihitung sebagai komponen THR.

Dengan kata lain, bagi guru di kategori ini, THR mereka akan mencakup satu bulan gaji pokok plus satu bulan TPG, ditambah dengan Gaji ke-13 pada jadwal penyalurannya.

Kriteria Guru Penerima Manfaat

Perlu dicatat bahwa pemberian manfaat ini tidak bersifat otomatis bagi seluruh guru. Berdasarkan aturan resmi, terdapat lima kriteria utama yang harus dipenuhi:

Melalui pendanaan yang terarah, diharapkan profesionalisme guru di seluruh pelosok Indonesia terus meningkat seiring dengan terjaminnya hak-hak ekonomi mereka.***

Editor : Eka Rahmawati
#guru #thr #gaji ke 13