RADAR BOGOR - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru kasus pembakaran puluhan kios di kawasan depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Aksi pembakaran tersebut diketahui berkaitan dengan peristiwa penyerangan yang mengakibatkan meninggalnya dua orang debt collector.
Dalam rilis akhir tahun (RAT) 2025 yang digelar di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025), kepolisian memastikan pelaku pembakaran kios telah diamankan dan saat ini proses pengembangan masih terus berlangsung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin menyampaikan bahwa penangkapan telah dilakukan terhadap pelaku utama pembakaran. Pihaknya juga tengah menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam aksi tersebut.
Meski belum merinci jumlah maupun identitas pelaku yang ditangkap, Iman menegaskan bahwa penanganan kasus Kalibata dilakukan secara profesional dan transparan.
Polda Metro Jaya, kata Iman, berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan anggota Polri.
Mantan Kapolres Bogor ini menjelaskan, proses hukum terhadap personel kepolisian yang terlibat pengeroyokan telah dilakukan melalui mekanisme pidana dan etik sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menjaga keadilan.
Saat ini, kepolisian masih memburu sejumlah tersangka lain yang diduga terlibat dalam pembakaran maupun pengeroyokan.
Penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing pihak.
Diketahui, peristiwa pembakaran kios terjadi pada Kamis (11/12) malam, tidak lama setelah dua orang debt collector dilaporkan meninggal dunia akibat pengeroyokan.
Terkait kasus tersebut, Polri sebelumnya telah mengamankan enam personel dari satuan Yanma Mabes Polri.
Sidang etik terhadap keenam anggota tersebut telah dilaksanakan.
Ada sebanyak dua anggota mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sedangkan, empat orang lainnya mendapatkan sanksi demosi.
Sanksi PTDH dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ yang dinyatakan sebagai pelanggar utama dalam perkara ini.
Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, mendapat sanksi demosi karena terbukti ikut serta dalam pengeroyokan setelah mengikuti ajakan seniornya. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti