RADAR BOGOR - Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp19.522.256.578,74.
Direktur Tindak Pidana Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya adalah AS yang menjabat Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023, HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2019–2021, serta L yang pernah menjabat Direktur Operasional PT Len Industri.
Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Ditjen EBTKE melaksanakan proyek pemasangan 6.835 unit PJUTS yang tersebar di tujuh provinsi.
Sebelum proses lelang dimulai, penyidik menduga terjadi kesepakatan antara AS, HS, dan L untuk mengondisikan agar PT Len Industri menjadi pemenang tender.
Brigjen Totok Suharyanto menjelaskan, modus yang digunakan diduga dengan mengubah spesifikasi teknis dan skema pemaketan pekerjaan.
Awalnya, proyek tersebut dibagi dalam 15 paket kecil, namun kemudian digabung menjadi lima paket besar dan menengah dengan nilai masing-masing di atas Rp100 miliar.
Sehingga, hanya perusahaan tertentu yang memenuhi syarat mengikuti lelang.
Dalam proses lelang, PT Len Industri sempat dinyatakan tidak lolos.
Namun, kata dia, tersangka HS diduga meminta dilakukan peninjauan ulang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tersangka AS dengan menerbitkan laporan rekomendasi klarifikasi.
Tindakan tersebut disebut sebagai proses pasca-lelang yang dilarang dalam aturan pengadaan.
Setelah memenangkan tender, sambung dia, pekerjaan proyek diduga dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Akibatnya, sebagian PJUTS tidak terpasang dan kualitas spesifikasi tidak sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dalam proses penyidikan, menurut dia, aparat kepolisian telah memeriksa 56 orang saksi serta tiga orang ahli.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
Polri turut melakukan pemblokiran terhadap 31 bidang aset tanah milik tersangka L dengan total luas mencapai 38.697 meter persegi yang berada di wilayah Bandung dan Sumedang, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : Siti Dewi Yanti