RADAR BOGOR - Jangan khawatir, bagi Anda yang punya keperluan di Kantor Imigrasi, sebab layanan masyarakat mereka tidak libur di Natal dan Tahun Baru ini.
Penegasan soal masih dibukanya layanan masyarakat di Libur dan Tahun Baru itu, dibeberkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Ditjen Imigrasi memastikan, bahwa pelayanan masyarakat yang ada masih tetap berjalan pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman membeberkan, pelayanan ini tetap diberikan untuk warga, dengan kategori memerlukan kebutuhan mendesak.
Pelayanan ini diberikan pada 25 dan 26 Desember 2025, juga pada 1 Januari 2026 besok.
"Ini untuk pemohon paspor dengan kondisi darurat, artinya tidak bisa ditunda, kami akan layani secara walk-in," beber dia.
Kategori Kondisi Mendesak:
- Pemohon yang sakit dan harus menjalani pengobatan di luar negeri, atau
- Pemohon yang memiliki keluarga inti yang meninggal dunia atau sedang sakit di luar negeri.
Syaratnya:
Pemohon yang membutuhkan layanan tersebut, harus memberikan bukti yang menjelaskan kondisi mendesak tersebut.
Baca Juga: Impresif! Ini Sederet Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
Yuldi juga mengatakan, pelayanan paspor pada 29 hingga 31 Desember 2025 juga masih berjalan seperti biasa.
Warga yang ingin mengakses pelayanan bisa dilakukan dengan prosedur yang berlaku, tanpa pembatasan khusus.
Layanan izin tinggal, lanjut dia, juga masih dilakukan di tanggal libur Natal dan Tahun Baru.
Permohonan izin tinggal yang masuk sebelum liburan Natal diselesaikan sebelum tanggal 25 Desember 2025.
"Kalau pemohon yang masuk dari Natal, akan kami selesaikan di 29 hingga 31 Desember. Lainnya, yang mendesak, seperti pemohonan izin tinggal tertentu, atau yang sudah overstay, kami masih melayani pada tanggal merah," ungkap Yuldi.
Begitu juga layanan imigrasi yang ada di pelabuhan dan bandara internasional, Yuldi menegaskan bahwa keduanya pun berjalan seperti biasanya.
Bahkan, kata dia, dioptimalkan mengingat banyak yang menggunakan transportasi tersebut selama liburan.
begitu pula pengawasan keimigrasian, yang dilaksanakan selama pergantian tahun, pada 20 hingga 2 Januari 2026 mendatang.
Pengawasan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dan berfokus di tempat-tempat dengan konsentrasi warga negara asing (WNA) yang tinggi.
Menurut Yuldi, upaya ini menjadi komitmen Imigrasi menjaga keberlanjutan pelayanan publik, juga tentunya menjaga keamanan negara. Terutama pada periode
dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.
“Saya mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran Imigrasi yang tetap bertugas selama
periode Natal dan Tahun Baru. Kehadiran petugas di lapangan merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus
menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ujar Yuldi menutup pernyataannya.