Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Gakkum Kementerian ESDM Amankan 70 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kaltim, Siap Dilelang untuk Negara

Siti Dewi Yanti • Rabu, 31 Desember 2025 | 18:02 WIB
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae.

RADAR BOGOR - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) mengamankan sekitar 70.000 ton batu bara ilegal hasil aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Pengamanan dilakukan dalam operasi penertiban yang berlangsung pada 28 hingga 30 Desember 2025.

Untuk mengamankan aset tersebut, Ditjen Gakkum ESDM menurunkan tim khusus ke sejumlah lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Batu bara ilegal itu ditemukan dalam bentuk tumpukan atau stockpile yang tersebar di beberapa titik wilayah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae menjelaskan, stockpile batu bara ilegal tersebut merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang jika tidak segera diamankan.

Oleh sebab itu, langkah pengamanan dilakukan agar selanjutnya dapat dilelang sebagai penerimaan negara.

Batu bara yang diamankan diketahui berada di lima lokasi berbeda, termasuk di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Untuk mencegah penyalahgunaan, seluruh tumpukan batu bara telah dipasangi garis pembatas dan segel resmi Ditjen Gakkum ESDM.

Selain itu, petugas juga memasang spanduk larangan dan papan penanda yang menyatakan bahwa stockpile tersebut merupakan aset milik negara.

Tahapan berikutnya, Ditjen Gakkum ESDM akan melakukan penghitungan volume serta penilaian kualitas batu bara.

Proses ini akan melibatkan surveyor independen maupun instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah seluruh proses penilaian selesai, batu bara ilegal tersebut direncanakan untuk dilelang.

Hasil lelang nantinya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral.

Jeffri menambahkan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan stockpile batu bara ilegal di wilayah tersebut.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi dan dukungan yang diberikan dalam upaya penyelamatan potensi kekayaan negara.

Operasi pengamanan ini dilakukan melalui sinergi lintas instansi, dengan melibatkan Kodam VI/Mulawarman, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Ditjen Gakkum ESDM menegaskan, akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam rangka penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, guna mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
#batu bara #kementerian esdm #kutai kartanegara