Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Soal Kenaikan Gaji ASN Tahun 2026, Biar Tak Penasaran Simak Penjelasan Menkeu Purbaya

Siti Dewi Yanti • Rabu, 31 Desember 2025 | 18:25 WIB
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa saat menjawab berbagai pertanyaan wartawan.
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa saat menjawab berbagai pertanyaan wartawan.

RADAR BOGOR - Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 masih belum menemui kepastian.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah membutuhkan tambahan waktu setidaknya satu triwulan untuk menilai apakah kebijakan tersebut dapat direalisasikan.

Isu kenaikan gaji ASN menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan antara Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025).

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025), Purbaya menjelaskan, keputusan terkait kenaikan gaji ASN masih menunggu perkembangan kondisi keuangan negara.

Ia menilai, arah perekonomian nasional perlu diamati lebih lanjut agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kemampuan fiskal.

Purbaya menyampaikan, pemerintah ingin melihat konsistensi dan keselarasan indikator ekonomi dalam beberapa bulan ke depan.

Menurutnya, gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi fiskal baru akan terlihat setelah memasuki satu triwulan ke depan.

Ia menambahkan, pembahasan yang lebih komprehensif terkait kebijakan belanja, termasuk gaji ASN, baru dapat dilakukan pada triwulan kedua.

Pada periode tersebut, berbagai faktor yang memengaruhi anggaran pemerintah dinilai sudah lebih terbaca.

Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Namun hingga saat ini, belum ada pembahasan teknis lanjutan terkait implementasi kebijakan tersebut pada 2026.

Wacana tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam regulasi itu, pemerintah menegaskan dukungan terhadap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN.

Meski demikian, Menteri PANRB Rini Widiyantini menegaskan, keputusan menaikkan gaji ASN harus mempertimbangkan kesiapan fiskal negara.

Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut dapat diberlakukan pada 2026.

Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara tercantum sebagai bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat.

Program tersebut menempati urutan keenam dari total delapan agenda prioritas pemerintah.

Kebijakan kenaikan gaji ini direncanakan menyasar kelompok tertentu, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Selain itu, penyesuaian gaji juga direncanakan berlaku bagi TNI/Polri dan pejabat negara, sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025. (*)

Editor : Siti Dewi Yanti
#asn #gaji #Purbaya Yudhi Sadewa #menkeu