Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Bocorkan Fakta Soal Kenaikan Gaji ASN Tahun 2026

Lucky Lukman Nul Hakim • Kamis, 1 Januari 2026 | 11:49 WIB

Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan kepada para wartawan.
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan kepada para wartawan.
RADAR BOGOR - Rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, pada 2026 masih belum diputuskan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya membutuhkan waktu tambahan hingga satu triwulan untuk menilai kondisi keuangan dan indikator ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025), Purbaya menjelaskan, pembahasan kenaikan gaji ASN akan dilakukan lebih mendalam pada triwulan kedua tahun 2026, karena pada periode tersebut dampak berbagai persoalan terhadap belanja pemerintah akan terlihat lebih jelas.

Sebelumnya, kenaikan gaji ASN menjadi salah satu agenda pertemuan Purbaya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025).

Namun, hingga kini belum ada keputusan teknis terkait besaran kenaikan gaji.

Kenaikan gaji ASN sendiri telah tercatat dalam pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Perpres ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya mendukung kesejahteraan ASN.

Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kenaikan gaji ASN termasuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya urutan keenam.

Fokus kenaikan gaji ditujukan pada kelompok ASN tertentu, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Selain itu, TNI/Polri dan pejabat negara juga termasuk dalam program ini.

Purbaya menegaskan, rencana kenaikan gaji akan mempertimbangkan berbagai aspek fiskal dan ekonomi nasional.

Sehingga, keputusan final akan diambil setelah evaluasi lebih menyeluruh pada triwulan berikutnya. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#menteri keuangan #asn #gaji #Purbaya Yudhi Sadewa #menkeu