Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Pelaku Kejahatan Tak Lagi Harus Menjalani Hukum Penjara Mulai Januari 2026, Cukup Sanksi Kerja Sosial

Yosep Awaludin • Kamis, 1 Januari 2026 | 13:40 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan cukup disanksi kerja sosial di 2026, tak harus dipenjara
Ilustrasi pelaku kejahatan cukup disanksi kerja sosial di 2026, tak harus dipenjara

RADAR BOGOR—Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), mengumumkan bahwa mulai 2 Januari 2026, pelaku kejahatan tertentu tidak lagi harus menjalani hukuman penjara, tetapi akan dapat dikenakan sanksi kerja sosial.

Kebijakan soal sanksi kerja sosial ini sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari 2026,” kata Agus Andrianto, dikutip Kamis 1 Januari 2026.

Ia menyatakan bahwa sanksi kerja sosial adalah salah satu bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa, untuk memastikan kesiapan teknis di lapangan, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah telah bekerja sama untuk menyiapkan hukuman kerja sosial.

Agus menyatakan bahwa Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan setelah koordinasi para Kalapas.

Dia berpendapat bahwa jenis kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan lokal dan jenis pelanggaran yang dilakukan pelaku.

Agus memastikan bahwa aspek regulasi dan koordinasi antar-lembaga telah berjalan, selain kesiapan teknis.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan sanksi kerja sosial memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.

Selain itu, Agus menegaskan bahwa pihaknya juga telah bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA), yang merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. “Ya sudah, sudah,” katanya. (***)

Editor : Yosep Awaludin
#pelaku kejahatan #penjara #kerja sosial