RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap 1 tahun 2026 akan disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Bantuan ini menjadi perhatian besar masyarakat karena menyasar kebutuhan dasar keluarga kurang mampu di awal tahun.
Sejumlah indikator dan ketentuan terbaru mulai mengerucut, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu memahami siapa saja yang berpeluang menerima dan siapa yang dipastikan tidak lagi masuk dalam daftar penyaluran.
Dilansir dari kanal Kabar Bansos, pencairan bansos Tahap 1 tahun 2026 direncanakan untuk alokasi tiga bulan sekaligus, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2026.
Pemerintah dikabarkan telah menyiapkan anggaran untuk tahap awal ini sehingga proses penyaluran tinggal menunggu waktu.
Karena tahun anggaran sudah berjalan, saldo bantuan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM diperkirakan akan mulai terisi secara bertahap dalam waktu dekat, mengikuti kesiapan data dan administrasi di masing-masing wilayah.
Syarat dan Kriteria KPM yang Masih Layak Menerima Bantuan
Tidak semua penerima lama otomatis mendapatkan bansos kembali. Berikut kriteria tertentu agar warga bisa terus mendapat bantuan dan tepat sasaran.
Pertama, KPM harus masih tercatat dalam data kesejahteraan nasional yang sebelumnya dikenal sebagai DTKS dan kini diperbarui menjadi DTSEN. Data ini menjadi rujukan utama seluruh program bansos.
Kedua, penerima harus berada dalam kategori keluarga miskin dan rentan, yaitu desil 1 sampai desil 5. Masyarakat yang masuk desil 6 hingga 9 dipastikan tidak termasuk sasaran bantuan tahap ini.
Ketiga, KPM harus lolos survei ulang dari Dinas Sosial. Survei ini mencakup kepemilikan aset seperti kendaraan bermotor, ternak, lahan pertanian, maupun sumber penghasilan lain yang menunjukkan peningkatan kesejahteraan.
Keempat, khusus PKH, di dalam keluarga masih harus terdapat komponen yang memenuhi syarat, seperti balita, anak sekolah tingkat SD, SMP, atau SMA, lansia, serta penyandang disabilitas. Jika seluruh komponen tersebut sudah tidak ada, maka bantuan PKH berpotensi dihentikan.
Penerapan Graduasi Mandiri bagi Penerima Lebih dari 5 Tahun
Pada tahun 2026, kebijakan graduasi mandiri kembali diperkuat di sejumlah daerah. KPM yang telah menerima bantuan sosial selama lebih dari lima tahun dinilai akan dievaluasi lebih ketat.
Apabila dinilai sudah mandiri secara ekonomi, maka bantuan dapat dihentikan dan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan dan pemerataan bantuan agar tidak hanya berputar pada penerima lama.
Kelompok masyarakat masuk dalam kategori tidak layak menerima PKH maupun BPNT tahun 2026 sebagai berikut:
- Berpenghasilan di atas UMP atau UMK,
- Pensiunan ASN, TNI, dan Polri,
- Guru bersertifikasi,
- Tenaga kesehatan tetap,
- Pemilik atau pengurus perusahaan, serta
- Perangkat desa termasuk dalam kelompok ini.
Selain itu, pekerja yang menerima penghasilan rutin dari APBN atau APBD, penerima bansos lain yang menimbulkan tumpang tindih, masyarakat yang menolak bantuan, penerima dengan alamat tidak jelas atau sudah pindah tanpa laporan, penerima yang tidak dapat ditemukan, serta yang telah meninggal dunia juga otomatis dicoret dari daftar. ASN, TNI, Polri aktif beserta keluarga inti mereka juga tidak masuk sasaran bansos.
Editor : Eka Rahmawati