RADAR BOGOR - Pada tahap awal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 H/2026 M, pemerintah kembali membuka ruang untuk jemaah haji yang belum terakomodasi.
Melalui pelunasan tahap kedua, yang berlangsung dari 2 hingga 9 Januari 2026, negara berusaha memastikan bahwa jemaah haji cadangan dan yang rentan dapat melakukan perjalanan ke Tanah Suci.
Sebagaimana dinyatakan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI, kebijakan ini merupakan tindakan administrasi teknis dan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa layanan haji yang adil diberikan kepada seluruh jemaah haji sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Editor : Yosep Awaludin