Info Terupdate Bansos 2026: Masa Kepesertaan PKH Dibatasi 5 Tahun Kecuali Komponen Ini, 4 Kategori KPM Dicabut Permanen
Mutia Tresna Syabania• Jumat, 2 Januari 2026 | 13:02 WIB
Ilustrasi dana bansos reguler (PKH dan BPNT)
RADAR BOGOR - Memasuki tahun 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan aturan baru dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT.
Aturan ini menegaskan, bansos bersifat sementara, bukan permanen, dengan tujuan utama mendorong kemandirian KPM.
Dilansir dari YouTube Gania Vlog, Pencairan bansos PKH Tahap 1 tahun 2026 diperkirakan dimulai antara Februari hingga Maret. Namun, ada aturan penting terkait masa kepesertaan yang wajib diketahui.
Aturan terbaru menetapkan, masa kepesertaan PKH dibatasi maksimal 5 tahun berturut-turut bagi KPM yang memiliki komponen kesehatan dan pendidikan (Ibu hamil, anak usia dini, dan anak sekolah SD-SMA).
Graduasi Alamiah: Setelah 5 tahun, status KPM ini akan otomatis dihentikan (graduasi alamiah), meskipun mereka masih tercatat di desil rendah (Desil 1-3).
Pengecualian (Seumur Hidup): Kebijakan batas 5 tahun tidak berlaku bagi KPM yang memiliki anggota keluarga Lansia atau Penyandang Disabilitas.
Tindakan KPM: KPM yang masa kepesertaannya sudah lebih dari 5 tahun, dianjurkan segera melapor ke Pendamping Sosial PKH atau petugas Dinas Sosial untuk mendaftar PPSE sebelum kehilangan kesempatan mendapatkan modal usaha.
Selain graduasi 5 tahun, terdapat empat kelompok KPM yang bantuannya dipastikan dicabut (tidak cair lagi) di Tahap 1 tahun 2026 karena masalah kelayakan atau administrasi:
1. Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi:
Contoh: Anak sekolah (komponen satu-satunya) sudah lulus SMA, sehingga KPM tersebut tidak lagi memenuhi syarat kepesertaan PKH.
2. Graduasi Sejahtera: KPM yang secara sadar mengundurkan diri karena kondisi ekonominya sudah dianggap mampu (mandiri).
3. Data Anomali: KPM yang datanya terbaca tidak benar/tidak valid (anomali) baik di rekening Bank Himbara maupun di data DTSE.
4. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan: KPM yang diverifikasi ulang kelayakannya oleh pemerintah (proses verifikasi dilakukan bulanan) dan dicap tidak lolos atau terdeteksi sudah mampu.