RADAR BOGOR - Setelah penantian panjang dan beragam spekulasi, pemerintah akhirnya memastikan bahwa TPG 100 persen dan gaji ke-13 guru ASN kembali diproses mulai hari ini.
Informasi ini menjadi perhatian besar para pendidik di seluruh Indonesia, terutama mereka yang haknya belum diterima hingga akhir Desember lalu.
Dilansir dari kanal YouTube Zona Guru, hari Jumat, 2 Desember, sekaligus menjadi hari pertama masuk kerja ASN di awal tahun anggaran 2026.
Seiring dengan itu, aktivitas perbankan kembali normal dan membuka jalan bagi kelanjutan pencairan tunjangan guru.
Proses pencairan ini memiliki alur panjang yang tidak bisa dilewati begitu saja.
Dimulai pada 22 Desember 2025, Menteri Keuangan resmi menerbitkan kebijakan terkait perubahan rincian Dana Alokasi Umum untuk mendukung pembayaran TPG dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
Lima hari berselang, tepatnya 27 Desember, dana tersebut dimasukkan ke dalam struktur Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Kemudian pada 30 Desember 2025, anggaran resmi ditransfer ke kas daerah masing-masing.
Sayangnya, jarak waktu yang sangat sempit menjelang tutup tahun membuat sebagian besar pemerintah daerah tidak memungkinkan melakukan pencairan secara langsung.
Sejumlah daerah mengonfirmasi bahwa keterlambatan bukan disebabkan oleh pemangkasan anggaran.
Sebaliknya, pemerintah daerah wajib menyusun Peraturan Kepala Daerah sebagai payung hukum pencairan.
Tanpa regulasi ini, pencairan berisiko menyalahi sistem keuangan daerah.
Di Provinsi Gorontalo, misalnya, pemerintah daerah menyatakan dana baru masuk pada 30 Desember, sehingga mustahil diproses sebelum 31 Desember.
Proses hukum dan administrasi akhirnya dijadwalkan ulang ke awal 2026.
Siapa yang Berhak Menerima?
Tidak semua guru memperoleh TPG 100 persen dan gaji ke-13. Pemerintah menegaskan bahwa penerima adalah:
• Guru ASN bersertifikat pendidik
• Tidak menerima tunjangan kinerja
• Tidak menerima tunjangan perbaikan penghasilan dari daerah
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan dan keadilan dalam distribusi anggaran pendidikan.
Jadwal Berbeda di Tiap Daerah
Hingga saat ini, jadwal pencairan terbagi menjadi beberapa gelombang:
Awal Januari 2026: Gorontalo, NTB, Kabupaten Seluma
Paling lambat 10 Januari 2026: Seluma Bengkulu
Januari–Februari 2026: Kotamobagu dan Luwu Utara
Pihak keuangan daerah menegaskan bahwa dana tersebut bersifat khusus dan tidak bisa “diotak-atik”, hanya ditunda demi menjaga ketertiban sistem pembayaran.
Guru Diminta Tetap Bersabar dan Aktif Memantau
Pemerintah daerah mengimbau para guru untuk terus memantau informasi resmi dari dinas pendidikan dan tidak mudah terpancing isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penyaluran dipastikan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan kejelasan kronologi dan jadwal ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di kalangan guru.
Awal tahun 2026 pun diharapkan menjadi titik balik bagi peningkatan kesejahteraan pendidik di seluruh Indonesia.
Waktu pencairan TPG 100 persen dan gaji ke-13 dapat berubah sesuai kondisi administrasi, regulasi, serta kesiapan keuangan masing-masing daerah.***
Editor : Eli Kustiyawati