RADAR BOGOR - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan pengumuman resmi Kementerian HAM Nomor: SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, rekrutmen ini bertujuan untuk memperkuat jajaran SDM di lingkungan Kemenkumham, mencakup unit kerja pusat hingga seluruh kantor wilayah di Indonesia.
Pemerintah menyediakan total 500 formasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kompeten. Jabatan Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama menjadi primadona dengan alokasi terbanyak, yakni 242 formasi.
Selain itu, tersedia pula posisi strategis lainnya seperti:
• Perencana Ahli Pertama: 82 formasi
• Penata Layanan Operasional: 108 formasi
• Pengelola Layanan Operasional: 66 formasi
• Apoteker Ahli Pertama: 2 formasi (khusus unit pusat Sekretariat Jenderal)
Bagi calon pelamar, terdapat beberapa kriteria wajib yang harus diperhatikan, antara lain rentang usia 20 hingga 40 tahun, memiliki IPK minimal 2,75, serta memiliki pengalaman kerja relevan di bidangnya paling sedikit dua tahun.
Perlu dicatat bahwa pelamar tidak diperbolehkan berstatus sebagai ASN aktif (PNS/CPNS/PPPK) maupun PPPK Paruh Waktu.
Integritas menjadi syarat mutlak dalam seleksi ini. Pelamar wajib bebas dari catatan kriminal, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, tidak terafiliasi dengan partai politik, serta tidak sedang mendaftar di instansi lain pada periode yang sama.
Seluruh proses rekrutmen dilaksanakan secara transparan dan daring melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran dibuka hingga 23 Januari 2026. Melalui seleksi ini, Kemenkumham berkomitmen menjaring tenaga profesional yang siap mendukung penguatan penegakan HAM dan pelayanan publik di Indonesia.***
Editor : Eli Kustiyawati