Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

KPK Catat 5.020 Laporan Gratifikasi Tahun 2025, Termasuk Hadiah dari Peserta Magang ke PNS

Lucky Lukman Nul Hakim • Sabtu, 3 Januari 2026 | 08:38 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

RADAR BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih maraknya laporan penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara sepanjang tahun 2025.

Salah satu yang menjadi sorotan, adanya laporan hadiah yang diberikan oleh siswa maupun mahasiswa magang kepada para mentor di instansi pemerintah.

Sepanjang 2025, KPK mencatat telah menerima 5.020 laporan gratifikasi, jumlah ini meningkat sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 4.220 laporan.

Dari total laporan tersebut, sebagian berasal dari PNS dan penyelenggara negara yang secara proaktif melaporkan pemberian barang dari peserta magang yang mereka bimbing.

Kepada wartawan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, laporan tersebut datang dari aparatur yang ditugaskan sebagai mentor magang oleh instansinya.

Para mentor itu melaporkan adanya penerimaan barang yang dinilai sebagai gratifikasi dari peserta magang.

Barang yang dilaporkan cukup beragam, mulai dari pakaian, jaket, tumbler, jam tangan, hingga parfum.

Meski tidak dirinci jumlah PNS yang melaporkan pemberian tersebut, KPK menilai fenomena ini perlu mendapat perhatian serius.

Sebagai langkah pencegahan, kata dia, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), khususnya terkait pelaksanaan Program Magang Bersama.

Koordinasi ini, dilakukan agar peserta magang tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada PNS maupun penyelenggara negara, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.

Menurut dia, setiap bentuk gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berpotensi dikategorikan sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 12B yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dari ribuan laporan yang diterima sepanjang 2025, sambung dia, sebanyak 3.621 laporan berupa barang dan jasa dengan nilai mencapai Rp3,23 miliar.

Sementara itu, 2.178 laporan lainnya berupa uang tunai dengan total nilai sekitar Rp13,17 miliar.

Jika digabungkan, total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp16,40 miliar.

Laporan gratifikasi tersebut disampaikan oleh 1.620 pelapor individu atau sekitar 32,3 persen, serta 3.400 laporan atau 67,7 persen yang berasal dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Selain gratifikasi dari peserta magang, KPK juga menyoroti masih maraknya pemberian dari sektor perbankan yang dikemas dalam bentuk program pemasaran, sponsorship, maupun kegiatan kehumasan.

Adapun jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025 meliputi pemberian dari vendor pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, hadiah dari mitra kerja dalam rangka hari raya atau acara pisah sambut.

Termasuk pemberian kepada aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dari pihak yang diawasi.

Ada pula ucapan terima kasih dari pengguna layanan publik.

Pemberian orang tua murid kepada guru, serta honorarium narasumber yang dalam beberapa instansi telah dilarang karena terkait langsung dengan tugas dan fungsi layanan.

Pihaknya berharap, peningkatan kesadaran pelaporan gratifikasi ini dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi dan menekan potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan birokrasi. (*)

Editor : Lucky Lukman Nul Hakim
#gratifikasi #kpk #pns