RADAR BOGOR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) untuk tahun anggaran 2026, yang didalamnya ada mengenai bonus tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui aturan terbaru Kemenkeu tersebut, PNS dipastikan akan menerima tiga jenis bonus tambahan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
Berikut adalah rincian tiga bonus tambahan yang siap dicairkan Kemenkeu untuk PNS mulai tahun 2026:
1. Uang Makan Harian
Tunjangan ini diberikan untuk menunjang kebutuhan konsumsi harian PNS berdasarkan jumlah kehadiran di hari kerja. Nominal yang diterima dibedakan menurut jenjang golongan:
· Golongan I dan II: Rp35.000/hari
· Golongan III: Rp37.000/hari
· Golongan IV: Rp41.000/hari
2. Uang Lembur
Bagi PNS yang menjalankan tugas tambahan di luar jam kerja resmi berdasarkan surat perintah pejabat berwenang, akan diberikan kompensasi uang lembur dengan rincian per jam sebagai berikut:
· Golongan I: Rp18.000
· Golongan II: Rp24.000
· Golongan III: Rp30.000
· Golongan IV: Rp36.000
3. Uang Makan Lembur
Selain uang lembur, PNS berhak mendapatkan uang makan lembur apabila bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut. Besarannya sama dengan uang makan harian:
· Golongan I dan II: Rp35.000
· Golongan III: Rp37.000
· Golongan IV: Rp41.000
Mengenai mekanisme pembayarannya, ketiga uang tambahan ini akan dicairkan secara rutin setiap bulan, paling cepat pada awal bulan berikutnya.
Namun, khusus untuk tagihan lembur di bulan Desember, proses pencairan akan dilakukan pada bulan yang sama tanpa menunggu pergantian tahun.
Editor : Rani Puspitasari Sinaga