Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dompet Makin Tebal, Inilah 3 Bonus Tambahan PNS yang Siap Cair Mulai 2026 Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025 Kemenkeu

Robecca Sesaria • Sabtu, 3 Januari 2026 | 12:42 WIB
Pengangkatan CPNS BKN formasi 2024
Pengangkatan CPNS BKN formasi 2024

RADAR BOGOR - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur Standar Biaya Masukan (SBM) untuk tahun anggaran 2026, yang didalamnya ada mengenai bonus tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui aturan terbaru Kemenkeu tersebut, PNS dipastikan akan menerima tiga jenis bonus tambahan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.

Berikut adalah rincian tiga bonus tambahan yang siap dicairkan Kemenkeu untuk PNS mulai tahun 2026:

1. Uang Makan Harian

Tunjangan ini diberikan untuk menunjang kebutuhan konsumsi harian PNS berdasarkan jumlah kehadiran di hari kerja. Nominal yang diterima dibedakan menurut jenjang golongan:

· Golongan I dan II: Rp35.000/hari
· Golongan III: Rp37.000/hari
· Golongan IV: Rp41.000/hari

2. Uang Lembur

Bagi PNS yang menjalankan tugas tambahan di luar jam kerja resmi berdasarkan surat perintah pejabat berwenang, akan diberikan kompensasi uang lembur dengan rincian per jam sebagai berikut:

· Golongan I: Rp18.000
· Golongan II: Rp24.000
· Golongan III: Rp30.000
· Golongan IV: Rp36.000

3. Uang Makan Lembur

Selain uang lembur, PNS berhak mendapatkan uang makan lembur apabila bekerja lembur minimal 2 jam berturut-turut. Besarannya sama dengan uang makan harian:

· Golongan I dan II: Rp35.000
· Golongan III: Rp37.000
· Golongan IV: Rp41.000

Mengenai mekanisme pembayarannya, ketiga uang tambahan ini akan dicairkan secara rutin setiap bulan, paling cepat pada awal bulan berikutnya.

Namun, khusus untuk tagihan lembur di bulan Desember, proses pencairan akan dilakukan pada bulan yang sama tanpa menunggu pergantian tahun.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#bonus #pns #kemenkeu