Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Jangan Sampai Gugur Administrasi! Kenali Syarat IPK, Batas Usia, dan Kriteria Khusus Seleksi PPPK Kementerian HAM 2025

Robecca Sesaria • Sabtu, 3 Januari 2026 | 18:07 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK ruang lingkup Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham).
Ilustrasi seleksi PPPK ruang lingkup Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham).

RADAR BOGOR - Kabar yang dinanti-nanti oleh para pencari kerja dan tenaga honorer akhirnya tiba.

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) RI dikabarkan telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2025. 

Meski begitu, seluruh tahapan seleksi PPPK Kemenham dijadwalkan akan berlangsung di tahun 2026.

Kabar terkait rekrutmen calon ASN tersebut merujuk pada pengumuman resmi Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025.

Rekrutmen ini menjadi peluang emas bagi Anda yang ingin mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di unit kerja pusat maupun kantor wilayah di seluruh Indonesia.

Namun, sebelum mendaftar, pastikan Anda memahami seluruh persyaratan ketat yang telah ditetapkan agar lolos seleksi administrasi.

1. Kriteria Umum Pelamar

Bagi Anda yang berminat, berikut adalah standar dasar yang harus dipenuhi:

- Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar.

- Lulusan dengan IPK minimal 2,75 dan memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar.

- Memiliki rekam jejak bersih (tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih), tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya, serta bebas dari narkoba.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

- Saat ini sedang tidak berstatus sebagai PNS, CPNS, maupun PPPK (baik penuh waktu maupun paruh waktu).

2. Pengalaman Kerja Adalah Kunci

Salah satu poin paling penting dalam seleksi ini adalah pengalaman kerja. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang yang relevan dengan jabatan yang dituju minimal selama 2 tahun.

Hal ini diperlukan sebagai bukti bahwa pelamar memiliki kompetensi praktis yang siap digunakan.

3. Syarat Khusus untuk Jabatan Tertentu

Kementerian HAM juga menetapkan kualifikasi tambahan untuk beberapa posisi spesifik:

- Analis SDM Aparatur: Wajib memiliki pengalaman di bidang manajemen SDM atau kepegawaian.

- Perencana Ahli Pertama: Memerlukan pengalaman dalam menyusun atau mengevaluasi program dan anggaran.

- Apoteker Ahli Pertama: Wajib menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif.

- Penata dan Pengelola Layanan Operasional: Diutamakan bagi mereka yang berpengalaman di bidang pelayanan publik, penyuluhan, atau penanganan pengaduan.

Jangan sampai terlewat, proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui portal sscasn.bkn.go.id. Batas waktu pendaftaran hanya dibuka hingga 23 Januari 2026.

Ingat, seluruh proses seleksi ini bebas biaya. Pastikan Anda meneliti kembali setiap dokumen sebelum diunggah dan jangan percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan.***

Editor : Asep Suhendar
#honorer #pppk #kemenham